Bisnis.com, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta bakal melaksanakan rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 22 Juli 2019 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Selasa (18/6/2019).
“Ada paripurna pertama dan paripurna kedua untuk menghasilkan apakah nanti diterima calon wagub atau tidaknya di dalam rapat paripurna itu,” ujar Prasetio yang akrab disapa Pras.
Pras mengatakan pada rapat paripurna pertama, kedua calon wakil gubernur yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra yakni mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto bakal dihadirkan.
Rapat paripurna pertama tersebut mencakup pola pemilihan serta diterima atau tidaknya kedua calon yang merupakan kader PKS tersebut.
“Nanti kuorum dan tidak kuorum itu bagaimana nanti di situlah, nanti pesertanya ada yang hadir dan enggak hadir nah itu akan terjadi di situ,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk memasukkan klausul di mana kedua calon yang diusung dinyatakan gugur apabila rapat paripurna tidak mencapai kuorum.
Baca Juga
“Lihat saja nanti kalau sudah mengarah mencapai paripurna pemilihan terus sekali itu tidak kuorum diberikan waktu 10 hari. Sepuluh hari selanjutnya enggak kuorum berarti ada pengajuan nama baru berarti, kan, enggak diterima,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta yang juga anggota pansus, Abdul Ghoni, Senin (17/6/2019).