Ditimbun Sejak 1989
Sampah itu ditimbun sejak 1989 hingga sekarang pada lahan seluas total 74,5 persen dari luas lahan TPST.
Timbunan sampah terbagi atas Zona I seluas 18,3 hektare, Zona II 17,7 hektare, Zona III 25,41 hektare, Zona IV 11 hektare, Zona V 9,5 hektare dan 28,39 hektare lainnya diperuntukkan bagi fasilitas pengolahan sampah.
Asep tidak memungkiri keberadaan sampah di Bantargebang berkontribusi negatif pada pencemaran di sekitarnya, seperti pencemaran air tanah, polusi bau sampah yang menyebar melalui udara, hingga ancaman penyakit.
"Lingkungan sekitar sudah pasti tercemar. Akan tetapi, kami upayakan untuk meminimalisasi dampak tersebut," kata Asep.