Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMB Pulau D Dianggap Cacat, Pemprov Disarankan Sempurnakan Regulasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disarankan menerbitkan revisi Perturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta untuk menyempurnakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diluncurkan.
Sebuah truk melintas di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta
Sebuah truk melintas di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disarankan menerbitkan revisi Perturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta untuk menyempurnakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diluncurkan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sudah mengeluarkan IMB atas 932 bangunan di atas lahan reklamasi Pulau D. Penerbitan tersebut berlandaskan pada dua beleid.

Pertama, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Kedua, Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti Yayat Supriyatna menyampaikan, proyek reklamasi dan IMB adalah bagian yang tidak dipisahkan. Pergub No. 206/ 2016 bersifat indikatif, artinya peraturan itu disusun sambil menunggu penyempurnaan terhadap Perda tentang Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Perda tersebut menjadi dasar pengelolaan kawasan reklamasi. Namun, rancangan revisi Perda No. 8/ 1995 rancangan perubahannya  sudah ditarik Anies untuk disempurnakan lebih lanjut.

“Pergub no.206/2016 sifatnya sebatas Panduan Rancang Kota untuk memberi IMB. Persyaratan IMB di pulau reklamasi ini jika Perda Pantura-nya selesai, harus mengikuti isi Perda tersebut,” jelas Yayat kepada Bisnis, Kamis (27/6/2019).

Artinya, implikasi IMB yang sudah harus siap ditanggung oleh pengembang. Pasalnya, izin tersebut masih berupa "IMB cacat" atau belum sempurna, karena harus menunggu Perda Kawasan Pantura Jakarta.

Menurut Yayat, sebaiknya Pemprov yang dikomandoi Anies Baswedan, mempercepat penyelesaian Perda Kawasan Pantura Jakarta. Sebab, Perda inilah yang mengatur tata ruang dan tata cara pengelolaan Pulau hasil reklamasi.

Tanpa adanya Perda Kawasan Pantura Jakarta, belum ada dasar yang kuat bagi pengembang, termasuk swasta dan BUMD atau BUMN, untuk mengelola pulau reklamasi.

“Ini yang menjadi pertanyaan, tanpa adanya Perda [Kawasan Pantura Jakarta], apa dasar hukumnya BUMD Jakarta Propertindo masuk mengelola pulau reklamasi? Apa hanya sebatas Pergub. Pak Anies sebaiknya mempercepat penyelesaikan Perda ini,” tegasnya.

Mengacu kepada Pergub No. 206/2016, Pasal 9 ayat A, tertulis Apabila Perda tentang Kawasan Strategis Pantura Jakarta ditetapkan, Pergub ini harus disesuaikan dengan Perda yang dimaksud. Segala risiko atas hal tersebut menjadi tanggung jawab pengembang Pulau C, D, dan E.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper