Bisnis.com, JAKARTA–Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan bakal ada denda sebesar Rp50 miliar bagi calon wakil gubernur yang mengundurkan diri dari pencalonan.
Seperti diketahui, dua nama yang resmi diusung oleh PKS dan Gerindra adalah mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto.
Diketahui, Syaikhu maju dan terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat III yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.
"Kalau sudah ditetapkan enggak boleh mundur, kalau mundur harus bayar Rp50 Miliar," tegasnya, Senin (1/7/2019).
Bestari menjelaskan denda tersebut sudah tertuang dalam tata tertib yang sedang digodoknya dan aturan itu sendiri merujuk pada Pasal 191 UU No. 1/2015 jo UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa apabila calon kepala daerah atau wakil kepala daerah memutuskan untuk mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon dan sebelum pemungutan suara dapat dikenakan denda sebesar Rp25 miliar hingga Rp50 miliar atau pidana penjara paling lama 60 bulan.
Kedua calon nantinya juga akan diwawancarai oleh panitia pemilih (panlih) dimana jadwalnya hingga saat ini masih belum ditentukan.