Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surat Tilang Elektronik, Begini Cara Polisi Hubungi Pelanggar

Polisi memerlukan waktu hingga maksimal empat hari untuk menerbitkan surat tilang bagi para pelanggar sebagai tindak lanjut sistem tilang elektronik.
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi./Antara-Nova Wahyudi
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi./Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Polisi memerlukan waktu hingga maksimal empat hari untuk menerbitkan surat tilang bagi para pelanggar sebagai tindak lanjut sistem tilang elektronik.

"Dari proses perekaman pelanggaran di kamera, hingga terbit surat tilang sekitar tiga hingga empat hari," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Yusuf menjelaskan surat tilang itu kemudian akan dikirimkan ke alamat yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah sebelumnya surat konfirmasi dikirimkan terlebih dahulu beserta dokumen pelanggarannya.

"Jadi kami berikan surat konfirmasi, ada foto wajahnya, keterangannya hari apa, jam berapa yang terekam secara digital, sesuai alamat STNK kemudian mereka akan respon, kalau cocok langsung kami kirim surat tilang ke alamat tersebut," ujarnya.

Jika ternyata alamat di STNK berbeda dengan alamat asli, atau kendaraan tersebut telah berpindah tangan, Yusuf mengatakan masyarakat yang dikirim surat konfirmasi tersebut tinggal menanggapi hal itu.

"Itu khan ada konfirmasi dulu. Kalau salah tinggal tanggapi, suratnya balik. Kalau ada email khan enak, kalau ada nomor HP, tinggal kirim ulang," ucap Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper