Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perseteruan Wali Kota Tangerang vs Menkumham : Mendagri Perintahkan Gubernur Banten Bina Arief Wismansyah

Tjahjo menilai Arief terlalu emosional dalam menyikapi permasalahan dengan Menkumham, yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik di lingkungan Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang H. Arief R Wismansyah saat mengunjungi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Rawa Kucing, Selasa (15/4/2014)./ tangerangkota.go.id
Wali Kota Tangerang H. Arief R Wismansyah saat mengunjungi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Rawa Kucing, Selasa (15/4/2014)./ tangerangkota.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Buntut perseteruan antara Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan Menkumham Yasonna H. Laoly melahirkan "perintah" Mendagri kepada Gubernur Banten.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan Gubernur Banten Wahidin Halim untuk membina Wali Kota Tangerang Arief R. Wismanysah. Sang wali kota dinilai tidak santun dalam menyelesaikan permasalahan dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Tjahjo menilai Arief terlalu emosional dalam menyikapi permasalahan dengan Menkumham, yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik di lingkungan Kota Tangerang.

"Kemendagri meminta Pemprov Banten untuk melakukan pembinaan terhadap Pemkot Tangerang agar menyelesaikan permasalahan dan perbedaan pendapat dengan lebih bijaksana. Apalagi keputusan emosi dari Wali Kota seharusnya tidak boleh mengganggu pelayanan publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Tjahjo pun meminta Wahidin untuk memanggil Arief dan mengklarifikasi polemik yang terjadi antara Kemenkumham dan Pemkot Tangerang. Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, Tjahjo menekankan peran kepala daerah seharusnya dapat membangun komunikasi yang baik dengan para menteri.

"Yang dirugikan kan masyarakat untuk pelayanan publik secara umum, kurang etis dan kurang elok rasanya kepala daerah memotong kegiatan kementerian dan mencederai pelayanan publik yang harusnya dijaga. Saya minta pak Gubernur untuk melakukan klarifikasi dulu," tambahnya.

Konflik antara Kemenkumham dan Pemkot Tangerang bermula ketika Arief Wismansyah menuding pembangunan gedung Politeknik BPSDM Kemenkumham tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Yasonna mengaku pihaknya telah meminta IMB kepada Pemkot Tangerang untuk pembangunan Politeknik tersebut, namun permintaan izin tersebut tidak kunjung mendapat jawaban dari Pemkot. Yasonna juga berdalih bahwa banyak lahan milik Kemenkumham yang dibangun oleh Pemkot Tangerang tanpa seizin Kemenkumham.

Dalam pidato peresmian Politeknik BPSDM tersebut, Yasonna menyindir Pemkot Tangerang mempersulit proses perizinan bangunan Kemenkumhan di Kota Tangerang.

Akibatnya, Arief tersinggung dan memblokade akses pelayanan di atas lahan milik Kemenkumham yang berada di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman Tangerang. Pemutusan akses pelayanan tersebut meliputi penerangan jalan umum, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper