Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Jabatan Hampir Habis, DPRD DKI Belum Bahas RZWP3K dan Raperda Reklamasi

Politisi Fraksi PKB Habiallah Ilyah mengatakan pembahasan Rencana Peraturan Daerah Zonasi, Wilayah, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Reklamasi kemungkinan besar tak akan dibahas oleh DPRD DKI.
Suasana kawasan Pulau D reklamasi atau Pantai Maju Jakarta Utara, Minggu (7/7/2019)/Bisnis-Akhirul Anwar
Suasana kawasan Pulau D reklamasi atau Pantai Maju Jakarta Utara, Minggu (7/7/2019)/Bisnis-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA--Politisi Fraksi PKB Habiallah Ilyah mengatakan pembahasan Rencana Peraturan Daerah Zonasi, Wilayah, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Reklamasi kemungkinan besar tak akan dibahas oleh DPRD DKI.

Hal itu terjadi lantaran masa jabatan dewan yang akan berakhir sebentar lagi, yaitu sebelum Oktober 2019

"Enggak sih, mungkin akan dilanjutkan ke DPRD selanjutnya [yang akan dilantik]," kata Habiallah, Jumat (19/7/2019).

Dia menuturkan meski pembahasan diundur, dasar hukum RZWP3K dan Raperda Reklamasi harus dilanjutkan hingga selesai dan disahkan oleh eksekutif dan legislatif.

Dengan demikian. ketika akan dilakukan pembahasan ulang, anggota dewan dan Pemprov DKI harus menggundang berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kelompok nelayan,

"Nanti harus diundang lagi semua. Itu [RWP3K] harus ada, supaya Pemprov DKI kalau mau bikin izin itu jelas, jangan seperti sekarang," imbuhnya.

Sebelumnya, nelayan yang tinggal dan melaut di kawasan Teluk Jakarta memprotes kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D reklamasi.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mengatakan langkah Anies menerbitkan IMB justru berbanding terbalik dengan janji saat kampanye Pilkada DKI 2017.

Menurutnya, kantung suara pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno kala itu memang datang dari warga dan nelayan yang tinggal di pesisir Teluk Jakarta.

"Orang percaya bahwa Anies bisa merealisasikan salah satu janjinya, yaitu membatalkan reklamasi 17 pulau. Namun, kenyataannya janji tak ditepati. Pertama hanya 13 pulau yang dibatalkan, 4 sisanya kan masih. Kami melihat ini adalah barang tukar guling politik Anies dan janji palsu," katanya, Rabu (17/7/2019).

Dia menuturkan saat masa kampanye beberapa perwakilan nelayan Muara Angke sudah bertemu dengan Anies untuk bermediasi. Kegiatan tersebut berlanjut setelah Anies terpilih sebagai Gubernur dan berkantor di Balai Kota DKI.

Meski demikian, seluruh komitmen untuk menghentikan reklamasi lantas bergeser karena adanya dinamika politik.

Susan menambahkan hal yang paling menyedihkan ketika Anies secara diam-diam menerbitkan lebih dari 1.000 IMB di Pulau D yang dimiliki oleh PT Kapuk Naga Indah, anak usaha PT Agung Sedayu Group.

"Padahal sebenernya kalau kita lihat alasan hukumnya itu enggak nyambung. Itu dipakai sebagai kampanyenya Anies untuk nyerang Ahok [Basuki Tjahaja Purnama]. Pergub Ahok buat itu malah dipakai Anies. Ini kan jadi lucu," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper