Bisnis.com, JAKARTA -- Empat pengembang pulau reklamasi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Anies digugat karena telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1409/2018 yang berisi tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mempersilakan para pengembang untuk menempuh jalur hukum jika tidak puas dengan kebijakan terkait reklamasi.
"Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. Baik secara pribadi maupun organisasi. Silakan saja menggugat," kata Saefullah di Balai Kota DKI, Kamis (1/8/2019).
Dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan pertama didaftarkan oleh PT Jaladri Kartika Pakci sebagai pengembang pulau I. Kasusnya tercatat dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT pada Senin (27/5) dan masih masuk dalam tahap persidangan.
Kedua, gugatan dilayangkan oleh PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang pulau M untuk Gubernur Anies Baswedan. Perkara tersebut tercatat masuk dengan nomor 31/G/2019/PTUN.JKT pada Rabu, (27/2) dan sedang dalam status minutasi.
Baca Juga
Pengembang pulau M menggugat Anies karena mengeluarkan Kepgub Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018. Kepgub ini menerangkan perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.
Ketiga, Anies digugat oleh PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang pulau F per tanggal 26 Juli 2019. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT dan dalam status pemeriksaan persiapan. PT Agung Dinamika Perkasa merupakan pengembang pulau F selain PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Anies digugat karena mengeluarkan Kepgub yang mencabut Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo.
Keempat, Anies digugat oleh PT Taman Harapan Indah sebagai pengembang pulau H dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN.JKT pada Senin (18/9). Hakim PTUN sudah mengetok palu atau memvonis bahwa keputusan Anies yang mencabut izin reklamasi pulau H tidak sah.
Sebelumnya, Anies akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta menerima petikan putusan lengkap.
"Jadi, pengembang yang rencana meneruskan reklamasi kita tidak akan diamkan. Kita akan terus cari upaya menghentikannya dan keputusan nanti kita akan banding," kata Anies, Senin (30/7/2019).