Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan pihaknya masih mempelajari gugatan Koalisi Warga yang menggugat soal polusi udara di DKI Jakarta.
Koalisi tersebut menilai pemerintah pusat dan Pemprov DKI lalai dalam menyediakan udara bersih bagi masyarakat.
"Ya, nanti kalau sudah masuk persidangan [hasilnya] diteliti apakah kita lalai atau tidak. Tetapi sebetulnya banyak usaha yang sudah dilakukan oleh Pemprov DKI," ujar Andono di Balai Kota DKI, Kamis (1/8/2019).
Andono mengatakan salah satu langkah yang dilakukan yakni terkait pengukuran kualitas udara. Saat ini masih sedikit sekali pemerintah daerah yang membangun dan bisa memantau pergerakan polusi udara dengan sangat memadai.
Selain itu, Andono mengatakan Pemprov DKI memiliki seri data dari waktu ke warktu (time series data) yang bisa dibandingkan. Bahkan, dengan startup luar negeri seperti Air Visual.
"Artinya itu menunjukan kita tidak lalai. Aturan-aturan sudah ada semua kok," imbuh Andono.
Baca Juga
Sidang perdana terkait buruknya polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 11.37 WIB.
Sejumlah penggugat yang menamakan dirinya Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibukota), kompak mengenakan kaos merah bertuliskan 'Jakarta vs Polusi Udara'.
Melalui sidang perdana dan gugatan ini, Koalisi Ibukota menuntut agar para tergugat melakukan serangkaian kebijakan untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi Para Penggugat dan 10 juta warga Jakarta lainnya.
Para tergugat ini di antaranya Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Gubernur Banten Wahidin Halim.