Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Gugatan Polusi Udara Jakarta Digelar Kamis 1 Agustus, Ini Daftar 32 Penggugat

Sidang perdana gugatan warga (citizen law suit) terkait pencemaran udara di DKI Jakarta akan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (1/8/2019).
Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Senin (29/7/2019). Berdasarkan data situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia AirVisual, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota terpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau dalam kategori tidak sehat./Antara
Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Senin (29/7/2019). Berdasarkan data situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia AirVisual, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota terpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau dalam kategori tidak sehat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang perdana gugatan warga (citizen law suit) terkait pencemaran udara di DKI Jakarta akan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (1/8/2019).

Gugatan tersebut dilaksanakan oleh berasal dari Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota). Koalisi terdiri atas Greenpeace, Walhi, LBH Jakarta, dan perwakilan warga.

Kuasa Hukum LBH Jakarta Nelson Nikodemus mengatakan tidak ada hal-hal khusus yang disiapkan oleh pihaknya dalam sidang perdana yang akan digelar besok.

"Kami enggak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang perdana. Kami akan memastikan penggugat hadir semua," ucapnya ketika dihubungi Bisnis, Rabu (31/7/2019).

Dia menuturkan koalisi Ibu Kota telah membuka posko untuk menjaring pengaduan calon penggugat. Hasilnya, ada 32 orang yang tergabung untuk menjadi menjadi penggugat terkait pencemaran udara di DKI Jakarta.

Gugatan tersebut tercatat di sistem informasi PN Jakarta Pusat dengan nomor register 374/Pdt.G/LH/2019/PN JKT.Pst. Spesifikasi perkara yaitu hal-hal yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Adapun, pihak-pihak yang telah terdaftar sebagai tergugat, yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, ada pula pihak turut tergugat yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Kondisi polusi udara di DKI Jakarta saat ini sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Banyak warga harus menggunakan masker, ekstra perawatan wajah, batuk, nafas sesak, dan lainnya.

Itu sebabnya, koalisi Ibu Kota menuntut pemerintah dapat memperbaiki kualitas udara Jakarta. Pemerintah harus mau bertanggung jawab dan segera mengurangi polusi udara.

Berikut Daftar 32 Penggugat Polusi Udara Jakarta:

1. Melanie Subono

2. Elisa Sutanudjaja

3. Tubagus Soleh Ahmadi

4. Nur Hidayat

5. Aditio Harinugroho

6. Asfinawati

7. Kholisah

8. Merah Johansah

9. Sandyawan Sumardi

10. Inayah WD Rahman

11. Rizki Bahari Aritonang

12. Rizka Argadianti

13. Muhammad Oki Darmawan

14. Suci Puspita Galih

15. Veronica

16. Istu Prayogi

17. Debby Thalita

18. Sudirman

19. Leonard Simanjuntak

20. Hermawan Heri Sutantyo

21. Jalal

22. Ohiongi Marino

23. Sonny Mumbunan

24. Ari Mohammad Arief

25. Dyah Paramita

26. Sofyan Marhadi

27. Egayudha Gustav

28. Anwar Maruf

29. Yuyun Ismawati

30. Ni Komang Ayo Leona Wirawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper