Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERLUASAN GANJIL GENAP: Pengemudi Taksi Online Desak Anies Keluarkan Stiker Khusus

Perkumpulan Angkutan Daring Indonesia, PADI, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan dispensasi taksi online dari kebijakan perluasan ganjil genap.
Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. JIBI/Bisnis/Aziz Rahadian
Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. JIBI/Bisnis/Aziz Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA--Perkumpulan Angkutan Daring Indonesia, PADI, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan dispensasi taksi online dari kebijakan perluasan ganjil genap.

Wakil Ketua Umum PADI Fahmi Maharaja mengatakan pihaknya mendukung langkah Pemprov DKI menerapkan memperluas sistem ganjil genap di 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol. Namun, dia menilai aturan tersebut akan mematikan usaha pengemudi taksi online secara perlahan-lahan.

"[Ganjil genap saat Asian Games] masih bisa berputar di persimpangan pertama. Sekarang keluar tol udah kena tangkep. Terus gimana teman-teman bisa dapat penumpang?" kata Fahmi ketika dihubungi Bisnis, Selasa (13/8/2019).

Fahmi mengatakan apabila taksi online tetap dikenakan sanksi saat penerapan ganjil genap, maka hari kerja akan berkurang drastis dari 30 hari menjadi 15 hari saja.

Menurut Fahmi  hal tersebut tidak adil karena taksi online (taksol) saat ini sudah dikategorikan sebagai angkutan umum seperti tertuang dalam Permenhub 118/2018. Apalagi, dia mengestimasi jumlah pengemudi taksol kini sudah mencapai 100 ribu unit

Fahmi mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan lanjutan untuk membebaskan taksol dari sanksi perluasan ganjil genap.

"Waktu Asian Games, kami bisa jalan karena mobil dipasang stiker. Kami enggak keberatan untuk ditandai selama ganjil genap berlangsung. Semua pengemudi taksol di Jabodetabek harus pasang [stiker], kalau enggak ya gak bisa narik," imbuhnya.

Meski demikian, Fahmi mengingatkan agar pemerintah tak salah langkah dalam mengambil kebijakan terkait penerapan perluasan ganjil genap. Jangan sampai ketetapan pemerintah terbentur dengan amar putusan Mahkamah Agung.

Putusan itu menetapkan bahwa Kementerian Perhubungan tak boleh memasang stiker pada body taksol yang beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia.

"Bolanya ada di Gubernur. Kami minta Anies jangan tebang pilih. Stiker khusus bisa dikeluarkan oleh Dishub DKI atau kepolisian," ucapnya.

Pemprov DKI memulai sosialisasi kebijakan perluasan kebijakan perluasan ganjil-genap pada Senin (12/8/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masih membahas langkah-langkah untuk mengecualikan taksol dari aturan pembatasan kendaraan tersebut.

"Bukan hanya Menhub, Jumat kemarin [saya] sudah bertemu dengan pengelola Grab. Sekarang Dinas Perhubungan DKI dan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan karena sampai saat ini tidak memiliki tanda," kata Anies di Lapangan IRTI Monas, Senin (12/8/2019).

Anies mengatakan tampilan taksol tidak ada bedanya dengan kendaraan roda empat milik pribadi meskipun mobil-mobil tersebut mengangkut penumpang dengan menggunakan bendera Grab atau Gojek.

Anies menuturkan salah satu jenis kendaraan yang tidak terkena sanksi aturan ganjil-genap yakni angkutan umum atau pelat kuning. Pasalnya, mobil berpelat kuning memang memberikan jasa transportasi.

"Untuk mobil yang pelatnya belum bertanda, sekarang sedang disiapkan ada tanda. Nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," ucap Anies.

Selain mobil pelat kuning, jenis kendaraan yang dibebaskan dari sanksi perluasan ganjil-genap a.l. kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri, kendaraan bahan bakar listrik, kendaraan bahan bakar gas, sepeda motor, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, kendaraan membawa masyarakat disabilitas, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper