Bisnis.com, JAKARTA -- Komite Penghapusan Bensin Bertimbal mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta memasukkan syarat hasil uji emisi kendaraan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Ibu Kota.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin (Puput) mengatakan bahwa usulan itu telah disampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta agar perpanjangan STNK disertai hasil uji emisi kendaraan yang akan diberlakukan tahun 2020 melalui peraturan terbarunya.
"Peraturan ini nantinya akan diintegrasikan dengan sistem perparkiran," ujarnya di Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (19//2019).
Dengan usulan itu, Pemprov DKI nantinya memiliki data base mengenai uji emisi kendaraan bermotor, data lahan parkir tersedia, dan kendaraan yang akan melakukan perpanjangan STNK .
Menurut Puput, sebenarnya aturan uji wajib uji emisi yang saat ini menjadi bagian dari Instruksi Gubernur No. 66 tahun 2019, beberapa tahun sebelumnya sudah ada dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Yang belum dilaksanakan adalah implementasinya, karena dalam peraturan lama tersebut, dikatakan kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan; kendaraan bermotor juga wajib menjalani emisi sekurang-kurangnya setiap enam bulan. Sedangkan kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapat tanda lulus uji emisi,” paparnya.
Dia menilai melalui sistem uji emisi akan mendorong masyarakat memeriksakan secara rutin emisi kendaraannya di bengkel. "Kebijakan ini tentunya akan menambah jumlah bengkel penyedia layanan uji emisi. Tentunya akan memberi dampak membuka lapang kerja baru ke depannya," ujar Puput.
Puput menilai hal itu penting karena setiap hari ada 19.000 polutan yang keluar dari kendaraan bermotor. Penyumbang terbesar emisi polutan, adalah berasal dari sepeda motor, yang besarnya 10 kali lipat dari emisi kendaraan bermotor 2000 cc.