Bisnis.com, JAKARTA--Direktur Jakarta International Stadium Iwan Takwin mengatakan pembangunan Sarana Rekreasi Olah Raga di Jakarta Utara tersebut memakan waktu hingga 26 bulan.
Jakpro meminta KSO pemenang tender yang terdiri dari PT Wika Gedung Tbk., PT Jaya Konstruksi, dan PT Pembangunan Perumahan Tbk. memulai pekerjaan dalam waktu dekat.
"Kami benar-benar ketat soal timeline pembangunan stadion. Kita harus menyelesaikan proyek ini pada akhir 2021," katanya saat konferensi pers, Rabu (21/8/2019).
Iwan menuturkan keseluruhan anggaran pembangunan JIS didapat dari APBD DKI. Jakpro sudah memohon penyertaan modal daerah (PMD) yang dianggarkan pada APBD murni dan perubahan.
Jakpro sudah mengajukan PMD kepada Pemprov DKI dan DPRD DKI melalui APBD tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
"Prosesnya bertahap pertahun APBD murni dan perubahan. Pembangunan JIS memang multi years, mulai 2019 sampai 2021," jelasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Jakpro mengajukan PMD sebesar Rp2,3 triliun pada Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2020. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan Stadion BMW, Revitalisasi Taman Ismail Marzuki, Pembangunan Rumah DP Nol Rupiah, Pembangunan LRT, Pembangunan Sarana-Prasarana Formula E.
Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengatakan proyek pembangunan JIS menggunakan sistem informasi pembangunan model (building information system). Menurutnya, sistem tersebut pertama kali diterapkan di BUMD.
"Sistem ini membantu memonitor pekerjaan kontraktor sampai detail sekali. Bahkan, manajemen Jakpro bisa mengawasi progres pekerjaan melalui smartphone. Dengan begitu, waktu dan kualitas proyek dapat sesuai dengan yang diharapkan," katanya.
Seperti diketahui, lokasi Jakarta International Stadium atau Stadion BMW itu berada di kawasan Sarana Rekreasi Olahraga (SRO) RT 10 RW 08, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lokasi itu dikenal bernama Taman BMW.
Meski sudah groundbreaking, masih ada sengketa yang menghantui pembangunan JIS. PT Buana Permata Hijau (BPH) yang sebelumnya telah memenangkan gugatan atas tanah seluas 69.472 m2 dari 221.000 m2 total lahan pembangunan JIS. PT BPH berencana memohon ke pengadilan agar Jakpro menunda maupun menghentikan pembangunan sebelum sengketa rampung.
PT BPH telah memegang hak atas tanah tersebut lewat Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara No. 304/PDT.G/2017/PN.JKT.UTR, 7 September 2017. Walaupun, proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pembatalan sertifikat hak pakai lahan yang sebelumnya juga dimenangkan PT BPH, kini masih memasuki tahap banding.