Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya melalui laman resmi Twitter @TMCPoldaMetro mengumumkan lokasi pelayanan surat izin mengemudi keliling untuk perpanjangan SIM, Senin, 26 Agustus 2018.
Layanan SIM keliling disediakan di 13 lokasi yang tersebar di lima wilayah Kota Jakarta dan sekitarnya, sebagai berikut.
Baca Juga
- Jakarta Pusat: Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas.
- Jakarta Utara: di area Masjid Al Musyawarah Jl Nias, Kelapa Gading dan Islamic Center Jl Kramat Jaya Koja.
- Jakarta Barat: LTC Glodok.
- Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan, Kalibata
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Wali Kota
- Kota Tangerang: Palm Semi, Jl Imam Bonjol Karawaci Cikokol.
- Ciledug: Kantor Kec. Pinang.
- Serpong: ITC BSD.
- Ciputat: Kantor Kec. Ciputat Timur.
- Kota Bekasi: -- (nihil)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang
- Depok: Dealer Honda Simpangan Depok, Jl Tole Iskandar
- Cinere: Kantor Kel. Cinangka, Sawangan
Di mobil pelayanan SIM keliling, warga Jakarta bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A, SIM C, dan STNK yang akan habis masa berlakunya dengan membawa persyaratan berupa KTP, SIM, STNK, dan BPKB.
Adapun, waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00.