Bisnis.com, JAKARTA — Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Grogol Petamburan menyerahkan 396 surat keputusan pembebasan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala UPPRD Kecamatan Grogol Petamburan Dedyanto menjelaskan penghapusan kewajiban pembayaran PBB-P2, sesuai amanat Pergub Nomor 41 tahun 2019 ini mencapai total sekitar Rp2,5 miliar di wilayahnya.
Ia memaparkan proses penyerahan SK pembebasan PBB P2 berdasarkan sudat permohonan yang diajukan oleh wajib pajak (WP) ke UPPRD Grogol Petamburan. Kebanyakan diajukan oleh pensiunan pegawai negeri sipil atau guru yang berjasa.
"Setelah permohonan diterima, petugas UPPRD Grogol Petamburan mengecek apakah pemohon masih menempati objek pajak. Sehingga kami pastikan SK pembebasan ini diterima setelah dilakukan pemeriksaan ke objek pajak yang dimohon sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (27/8/2019).
Dedyanto sendiri yang menyerahkan 396 SK ini ke tempat kediaman para WP. Salah satunya, Adi Kusuma (80), warga Mandala Selatan II No 7 RT 008/RW 004, Kelurahan Tomang.
Pensiunan Kementerian Kesehatan sejak tahun 1990 ini menyampaikan terima kasih atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembebasan PBB-P2 ini. Sebagai pensiunan, Adi bersyukur kebijakan ini meringankan pengeluaran untuk PBB-P2 miliknya yang berada di kisaran Rp4 juta.
"Saya berharap keputusan pembebasan seluruhnya kewajiban pembayaran PBB-P2 tidak hanya berlaku tahun ini saja, tapi seterusnya khususnya bagi pensiunan pegawai negeri sipil. Senang dan semoga pak gubernur dapat mewujudkan visi maju kotanya, bahagia warganya," ujar Adi.
396 Pensiunan PNS di Grogol Petamburan Resmi Bebas Pajak Bumi Bangunan
Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Grogol Petamburan menyerahkan 396 surat keputusan pembebasan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 jam yang lalu
Jokowi Terang-terangan Dukung RK, Rano Karno: Gak Apa-apa
1 hari yang lalu