Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta secara resmi memberikan Surat Keputusan atas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wakil Presiden Ke-11 Republik Indonesia Boediono.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Kepala UPPRD Kecamatan Menteng Henri Setyawan, bersama Kepala Unit Penyuluhan dan Pelayanan Informasi BPRD DKI Jakarta Hayatina kepada Boediono di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan bahwa pembebasan PBB-P2 kepada mantan Wakil Presiden ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas jasa-jasa Boediono.
Hal ini sesuai amanat Peraturan Gubernur No 42/2019 tentang Perluasan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada guru, veteran, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, dan mantan presiden, serta wakil presiden.
"Ini merupakan bentuk bakti kami terhadap jasa-jasa beliau. Diharapkan dapat meringankan para pensiunan, dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan," kata Faisal saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Boediono mengapresiasi dan menyambut baik adanya Pergub ini. Boediono menilai Pergub ini dapat meringankan para pensiunan untuk membayar PBB-P2.
Baca Juga
"Kalau dulu kan kita dapat potongan, makanya pada takut kalau pajaknya tiap tahun naik, karena semakin mahal. Ini menunjukan apresiasi Pemprov kepada mereka yang telah menyumbangkan apa pun. Sangat baik, bagi mereka yang sudah pensiun," ungkap Boediono saat ditemui di kediamannya.
Boediono pun mengapresiasi kebijakan-kebijakan perpajakan pemprov DKI Jakarta.
Sekadar informasi, pembebasan PBB untuk veteran, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, dan mantan presiden serta wakil presiden berlaku untuk 3 generasi hingga anak dan cucu pihak yang bersangkutan.
Sementara untuk pembebasan PBB kepada guru, pensiunan Pegawai Negeri Sipil, serta purnawirawan Polri dan TNI, berlaku untuk 2 generasi hingga anak dari pihak yang bersangkutan.