Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyiapkan tiga titik layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) keliling untuk memudahkan masyarakat di wilayah hukumnya pada Jumat (6/9/2019).
Berdasarkan laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro tiga titik tersebut tersebar di beberapa wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Untuk wilayah Jakarta Pusat, masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat menemukan pelayan SIM keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Kemudian, untuk wilayah Jakarta Utara masyarakat bisa langsung datang ke pos polisi BPL Pluit, Jembatan tiga. Bagi masyarakat yang berada di wilayah Jakarta Barat dapat menemukan pelayan SIM keliling di mall Ciputra Grogol.
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.
Untuk bisa mengurus layanan SIM keliling ini masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Adapun syarat perpanjangan SIM yakni : Foto kopi KTP beserta KTP asli. Fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Baca Juga
Untuk diketahui bawah layanan bus SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.