Bisnis.com, JAKARTA--Perluasan kebijakan ganjil genap bakal diterapkan mulai Senin (9/9/2019). Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI telah menyelesaikan masa uji coba dan sosialisasi sejak 12 Agustus hingga 6 September.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Syafrin Liputo mengatakan armada taksi online tidak dikecualikan dari sanksi apabila melanggar aturan yang ditetapkan.
"Untuk pengecualikan, sebagaimana kita ketahui itu diberikan kepada 13 jenis [kendaraan]. Nah, bagaimana dengan angkutan online? Perlu dipahami bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa memberikan pengecualian dalam konteks penandaan terhadap angkutan online karena Peraturan Menteri Perhubungan No 118/2018," kata Syafrin saat konferensi pers, Jumat (6/9/2019).
Syafrin mengungkapkan pihaknya tetap tidak bisa mengeluarkan penanda bebas ganjil genap untuk taksi online karena menabrak putusan Mahkamah Agung (MA) soal Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Menurut Syafrin, Peraturan Gubernur DKI soal perluasan ganjil genap yang akan dikeluarkan terkait dengan dasar hukum tentang angkutan umum atau sewa.
Syafrin menegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa menerbitkan stiker sebagai penanda taksi online agar terbebas dari sanksi ganjil genap. Sebagai jalan keluar, dia menyerahkan keputusan penerbitan stiker kepada Kepolisian.
Baca Juga
"Untuk penandaan, kami berikan ruang kepada kepolisian dalam hal ini Korlantas Polda Metro Jaya. Apakah bisa menggunakan dalam konteks penugasan kepada kepolisian untuk registrasi dan identifikasi tanda nomor kendaraan bermotor yang pertama," imbuhnya.
Sebelumnya, Perkumpulan Angkutan Daring Indonesia (PADI) meminta Gubernur DKI Jakarta memberikan dispensasi taksi online (taksol) dari kebijakan perluasan ganjil genap.
PADI sebenarnya mendukung langkah Pemprov DKI menerapkan memperluas sistem ganjil genap di 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol Namun, aturan tersebut dinilai akan mematikan usaha pengemudi taksi online secara perlahan-lahan.
Apabila taksi online tetap dikenakan sanksi saat penerapan ganjil genap, maka hari kerja akan berkurang drastis dari 30 hari menjadi 15 hari saja.
Hal tersebut tidak adil karena taksi online saat ini sudah dikategorikan sebagai angkutan umum seperti tertuang dalam Permenhub 118/2018. Apalagi, dia mengestimasi jumlah pengemudi taksol kini sudah mencapai 100 ribu unit.
Selain mobil pelat kuning, jenis kendaraan yang dibebaskan dari sanksi perluasan ganjil-genap a.l. kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri, kendaraan bahan bakar listrik, kendaraan bahan bakar gas, sepeda motor, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan membawa masyarakat disabilitas, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan.