Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Pertama Diberlakukan, Polisi Tilang 941 Pelanggar Ganjil Genap

Petugas kepolisian Polda Metro Jaya menilang 941 pelanggar pada hari pertana perluasan ruas jalan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, Senin (9/9/2019).
Pelanggar ketentuan rekayasa lalu lintas ganjil genap di Simpang Utan Kayu, Jalan Pramuka, Jakarta Timur terlibat cekcok dengan petugas Dishub, Senin (9/9/2019). Pelanggar mengaku tidak tahu tentang sosialisasi ganjil genap di kawasan setempat./Antara
Pelanggar ketentuan rekayasa lalu lintas ganjil genap di Simpang Utan Kayu, Jalan Pramuka, Jakarta Timur terlibat cekcok dengan petugas Dishub, Senin (9/9/2019). Pelanggar mengaku tidak tahu tentang sosialisasi ganjil genap di kawasan setempat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Petugas kepolisian Polda Metro Jaya menilang 941 pelanggar pada hari pertana perluasan ruas jalan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, Senin (9/9/2019).

Dari jumlah tersebut polisi menahan 617 Surat Izin Mengemudi dan 324 Surat Tanda Nomor Kendaraan. Angka ini didata dari seluruh wilayah Polda Metro Jaya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir di Polda Metro Jaya mengatakan aturan ganjil genap kali ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88/2019. Perubahan dari Pergub 155/2018 itu menambah jumlah ruas jalan dari 9 menjadi 16 ruas.

"Pelanggaran ganjil genap hanya menyasar kendaraan roda 4. Pertama dalam sosialisasi yang kita lakukan hampir 1 bulan lebih," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (9/9/2019)

Dia mengatakan, selama sosialisasi tersebut seluruh rambu-rambu kendaraan sudah terpasang seluruhnya. Petunjuk ini sering diabaikan oleh pengendara.

Sementara itu, jumlah pelanggaran lalu lintas terjadi di wilayah Jakarta Utara. Polisi mencatat telah dilakukan 251 penilangan sejak pagi hingga siang ini saat melintasi ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap.

Sosialisasi perluasan ganjil-genap dimulai pada 12 Agustus hingga 6 September. Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Ada 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap, meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan.

Ruas jalan yang akan diterapkan aturan ganjil-genap, di antaranya jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati dari simpang Ketimun 1 sampai persimpangan TB Simatupang, Suryopranoto, Balikpapan, Kiai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gunung Sahari.

Di samping itu, tercantum pula ruas jalan yang memang sudah diterapkan aturan ganjil-genap, yakni jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper