Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sanksi Ganjil Genap Dimulai, Anies Minta Warga Gunakan Angkutan Umum

Penindakan hukum kebijakan perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan di DKI Jakarta resmi dilaksanakan.
Anggota kepolisian satuan lalu lintas menilang pengendara mobil pribadi bernopol genap yang memasuki Jalan Tomang Raya, ruas jalan yang diterapkan perluasan ganjil-genap mulai Senin (9/9/2019)./Antara
Anggota kepolisian satuan lalu lintas menilang pengendara mobil pribadi bernopol genap yang memasuki Jalan Tomang Raya, ruas jalan yang diterapkan perluasan ganjil-genap mulai Senin (9/9/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penindakan hukum kebijakan perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan di DKI Jakarta resmi dilaksanakan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menugaskan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI untuk memantau semua pergerakan di lapangan.

"Ini hari pertama nanti kita lihat sore hari, Insyaallah bisa berjalan lancar. Kami berharap nantinya lebih banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan umum," katanya di Monas, Senin (9/9/2019).

Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, Anies  juga berencana menambah jumlah armada serta jangkauan moda transportasi publik, misalnya Transjakarta.

Menurut Anies, tujuan perluasan ganjil genap tak lain membuat Jakarta menjadi kota yang lebih ramah untuk semua lapisan masyarakat.

Tingginya tingkat kemacetan membuat perjalanan warga dari rumah ke kantor atau tempat aktivitas lainnya menjadi terganggu.

"Targetnya lebih banyak masyarakat menggunakan kendaraan umum sehingga tidak menghabiskan banyak waktu dari kantor ke tempat kerja. Masyarakat bisa lebih produktif dan jumlah kendaraan pribadi di jalan lebih rendah," imbuhnya.

Sebelumnya, Anies akhirnya mengeluarkan dasar hukum kebijakan perluasan ganjil genap yang tertuang dalam Pergub 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan No 155/2018 tentang Pembatasan Lalu-Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Berbagai ketentuan dalam Pergub 155/2018 yang diubah antara lain jumlah ruas jalan. Pemprov DKI menetapkan 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap mulai 9 September. Angka tersebut meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan.

Selain itu, Anies juga menambahkan opsi kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap.

Selain mobil pelat kuning, jenis kendaraan yang dibebaskan dari sanksi perluasan ganjil-genap a.l. kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri, kendaraan bahan bakar listrik, kendaraan bahan bakar gas, sepeda motor, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, kendaraan membawa masyarakat disabilitas, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan.

Pasal 4 ayat (1) M menyebutkan kebijakan ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri.

Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan mulai Senin (9/9/2019) pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper