Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Utara Pelanggar Ganjil Genap Terbanyak di Hari Pertama

Jakarta Utara menjadi wilayah paling banyak pelanggar lalu lintas di kawasan ganjil genap. Polisi mencatat setidaknya terdapat 251 jumlah pelanggar lalu lintas yang ditilang petugas.
Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. JIBI/Bisnis/Aziz Rahadian
Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. JIBI/Bisnis/Aziz Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA - Jakarta Utara menjadi wilayah paling banyak pelanggar lalu lintas di kawasan ganjil genap. Polisi mencatat setidaknya terdapat 251 jumlah pelanggar lalu lintas yang ditilang petugas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir mengatakan para pelanggar di kawasan itu didominasi oleh pengendara di kawasan Gunung Sahari dan Bintang Mas.

Selain itu, pelanggaran terbanyak juga terjadi di Jakarta Barat. Petugas menilang 153 pengendara akibat memasuki wilayah ganjil genap di wilayah itu.

"Banyak yang komplain keluar tol langsung masuk ganjil genap. Itu alasan ketidaktahuan, ya mungkin ada yang sudah tahu tapi masih melintas," katanya di Jakarta, Senin (9/9/2019)

Adapun total pelanggar di ruas ganjil genap pada penerapan hari pertama ini mencapai 941 pengendara di seluruh wilayah DKI Jakarta. Proses penilangan tidak dapat ditolerir. Pasalnya pemerintah bersama kepolisian telah melakukan sosialiasi selama hampir 1 bulan.

Penerapan ganjil genap kini berlangsung mulai pukul 6.00 WIB - 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Durasi ini bertambah setelah pemerintah setempat mengeluarkan peraturan Gubernur Nomor 88/2019.

Dia mengatakan pada hari penerapan ganjil genap, pihaknya telah melihat adanya perubahan kepadatan. Sejak diterapka mulai pagi tadi, polisi menyebut mulai terlihat intensitas kendaraan yang cenderung menurun.

Sosialisasi perluasan ganjil-genap dimulai pada 12 Agustus hingga 6 September. Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Ada 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap. Angka tersebut meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan.

Ruas jalan yang akan diterapkan aturan ganjil-genap, di antaranya jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati dari simpang Ketimun 1 sampai persimpangan TB Simatupang, Suryopranoto, Balikpapan, Kiai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gn Sahari.

Di samping itu, tercantum pula ruas jalan yang memang sudah diterapkan aturan ganjil-genap, yakni jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper