Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjil-Genap Dimulai, Penumpang Transjakarta Meroket Tembus Rekor 892 Ribu Orang per Hari

Penumpang bus Transjakarta meroket saat pemberlakuan kebijakan perluasan ganjil genap hari pertama pada Senin (9/9/2019).
Armada TransJakarta melintas di jalur layang Ciledug-Tendean, Jakarta, Senin (1/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Armada TransJakarta melintas di jalur layang Ciledug-Tendean, Jakarta, Senin (1/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA--Penumpang bus Transjakarta meroket saat pemberlakuan kebijakan perluasan ganjil genap hari pertama pada Senin (9/9/2019).

Direktur Utama Transjakarta Agung Wicaksono mengatakan penambahan penumpang terjadi karena perpindahan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum.

"Kemarin mencapai rekor 892.000 penumpang/hari," kata Agung ketika dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).

Dia menuturkan capaian tersebut merupakan angka penumpang tertinggi sejak Transjakarta beroperasi sebagai operator bus rapid transit (BRT) di kota.

Berdasarkan catatan Bisnis, Transjakarta sebelumnya sempat menorehkan rekor hingga 851.902 orang/hari pada saat sosialisasi penerapan ganjil genap pada Senin (26/8/2019).

Adapun, realisasi rata-rata penumpang Transjakarta sebelum sosialisasi ganjil genap pada April 2019 sempat menyentuh angka tertinggi 773.816 penumpang/hari.

Agung optimistis Transjakarta dapat menembus rekor psikologis, yaitu 1 juta penumpang di masa depan. Transjskarta juga siap berkoordinasi dengan PT Mass Rapid Transit (MRT) untuk mencapai target tersebut.

"Dengan puncak MRT Jakarta pada 22 Juli mencapai 108.000, maka sudah jumlah penumpang terintegrasi Transjakarta-MRT sebenarnya sudah menembus 1 juta orang," lanjutnya.

Sosialisasi perluasan ganjil-genap dimulai pada 12 Agustus hingga 6 September. Penerapan sanksi bagi pelanggar akan dimulai pada 9 September 2019. Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Total ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, antara lain jalan RS Fatmawati, jalan Panglima Polim, jalan Sisingamangaraja, jalan Pramuka, jalan Salemba Raya, jalan Kramat Raya, jalan Gunung Sahari, jalan Majapahit, jalan Gajah Mada, jalan Hayam Wuruk, jalan Suryopranoto, jalan Balik Papan, dan jalan Tomang Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper