Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kampung Rawa Jakarta Tolak Penampungan Ayam

Warga Kelurahan Kampung Rawa menolak keberadaan usaha penampungan dan pemotongan ayam di area permukiman warga yang terletak di Jalan Kampung Rawa Selatan III, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Ilustrasi/ANTARA-Destyan Sujarwoko
Ilustrasi/ANTARA-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA--Warga Kelurahan Kampung Rawa menolak keberadaan usaha penampungan dan pemotongan ayam di area permukiman warga yang terletak di Jalan Kampung Rawa Selatan III, Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Rumah saya itu ada di sebelahnya. Kurang lebih 50 meter itu ada tempat pemotongan dan penampungan ayam. Itu baunya luar biasa," kata salah satu warga, Zulkarnaen, di Kantor Lurah Kampung Rawa, Jakarta Pusat, Rabu.

Warga lainnya, Suparno menyampaikan keluhan serupa.

Menurutnya dampak lingkungan yang tercemar terutama bagi kesehatan masyarakat menjadi alasan warga Kampung Rawa menolak usaha penampungan dan pemotongan ayam itu.

Selain itu, usaha penampungan dan pemotongan ayam yang sudah beroperasi sejak tahun 1992 itu ternyata tidak memiliki izin usaha.

"Sejak tahun 2004, izin usaha dia sudah habis, itu melanggar Perda DKI Nomor 4 Tahun 2007. Dulu 2014 juga sudah disegel, tapi kenapa masih beroperasi," kata Mansyur, warga sekaligus Ketua RT 01 Kampung Rawa.

Atas keluhan yang dilayangkan oleh masyarakat setempat, akhirnya pihak Kelurahan Kampung Rawa bersama Kecamatan Johar Baru serta perwakilan dari Suku Dinas KPKP (Ketahanan Pangan, Kelautan dan, Pertanian) Jakarta Pusat mengadakan mediasi antara warga dan pemilik usaha penampungan dan pemotongan ayam yang dianggap meresahkan warga tersebut.

Mediasi yang dimulai pada pukul 10.30 WIB itu berjalan dengan lancar dan mencapai kesepakatan bahwa pemilik usaha penampungan dan pemotongan ayam bernama Erick akan menghentikan usahanya di permukiman warga Kampung Rawa.

Usaha penampungan dan pemotongan ayam milik Erick yang beroperasi sejak tahun 1992 di area permukiman warga itu, sempat ditutup dan disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2014.

Usaha tersebut ditutup akibat pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas di Provinsi DKI Jakarta.

Namun, hingga 2018 lalu, Erick tetap menjalankan usaha penampungan dan pemotongan ayam meski sudah dilarang oleh pemerintah.

Pada akhir 2018, tempat usaha pemotongan ayam milik Erick menyebabkan kebakaran dan tiga rumah warga lainnya ikut dilalap si jago merah.

Menyusul kebakaran yang merugikan warga tersebut, warga menolak Erick untuk membangun dan melanjutkan kembali usaha penampungan dan pemotongan ayamnya, karena dinilai melanggar aturan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler