Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 IKM Aluminium Ini Disegel karena Timbulkan Polusi Udara

Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara untuk melakukan penyegelan terhadap industri kecil di Jakarta Utara.
Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Senin (29/7/2019). Berdasarkan data situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia AirVisual, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota terpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau dalam kategori tidak sehat./Antara
Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Senin (29/7/2019). Berdasarkan data situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia AirVisual, menempatkan Jakarta pada urutan pertama kota terpolusi sedunia pada Senin (29/7) pagi dengan kualitas udara mencapai 183 atau dalam kategori tidak sehat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara untuk melakukan penyegelan terhadap industri kecil menengah (IKM) di Jakarta Utara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan pabrik-pabrik tersebut terbukti telah menyumbang polusi terhadap wilayah sekitar.

"Untuk 2 [pabrik] di Cilincing, Jakarta Utara kami sudah berkoordinasi dengan Walikota dan Polisi.Tindak lanjut paling baru, Polres Jakarta Utara telah melakukan penyegelan terhadap industri pengolah aluminium," katanya di Balai Kota DKI, Selasa (17/9/2019).

Dia mengungkapkan dua pabrik yang telah ditindak termasuk kategori industri kecil atau pengrajin aluminium. Menurutnya, kandungan metal yang dihasilkan dari sisa produksi pabrik ternyata menimbulkan polusi udara yang cukup menganggu aktivitas warga.

Selain dua pabrik aluminium, Dinas Lingkungan Hidup DKI juga mencatat ada 23 pabrik pengrajin batok kelapa. Pihak kepolisian sudah memberikans segel berupa garis polisi (police line) agar pabrik-pabrik tersebut menghentikan operasionalnya sampai proses penyelidikan rampung.

Andono mengatakan tidak mempermasalahkan lokasi atau perizinan pabrik tersebut. Namun, industri bisa ditindak apabila melanggar aturan lantaran menimbulkan polusi.

"Pabrik ini berdirinya juga di tempat yang seharusnya tidak ada [industri]. Sekarang penindakan masuk ranah kepolisian," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler