Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP akan memberi sanksi pencabutan sertifikasi hingga blacklist kepada 28 pejabat Pemerintah Kota Tangerang.
Sanksi karena ke-28 pejabat itu karena ditemukan menggunakan joki dalam proses pelatihan dan sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
"Kami mencabut sertifikasi orang-orang yang pakai joki itu," kata Kepala LKPP Roni Dwi Susanto saat dihubungi, Jumat (27/9/2019).
Temuan kecurangan itu berawal dari kecurigaan LKPP atas sejumlah ketidaksesuaian jam, materi pelatihan, dan proses ujian sertifikasi. Selain itu, juga diterima laporan dan pengaduan dari masyarakat baha telah terjadi pelanggaran.
Berdasarkan informasi tersebut LKPP melakukan investigasi mendalam dan menemukan dugaan praktek joki tersebut. Pemanggilan lalu dilakukan terhadap mereka yang diduga terlibat: Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pengadaan (LPP), peserta, pelaku joki.
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Robin Asad Suryo menambahkan, Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan pelanggaran integritas juga tidak boleh mengikuti sertifikasi lagi atau diblacklist.
Padahal, Robin menjelaskan, sertifikasi pengadaan barang dan jasa merupakan syarat bagi pegawai atau pejabat untuk pengelolaan pengadaan.
"Tidak untuk semua ASN, pengelola pengadaan biasanya ketika ditunjuk sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)," katanya menjelaskan.
Sertifikasi ini hanya dikekuarkan oleh LKPP. Namun, untuk penyelenggaraan pelatihan dan ujian sertifikasi ini, LKPP menggandeng LPP di seluruh Indonesia.
"LPP yang mengadakan pelatihan dan ujian yang sudah di akreditasi berjenjang LKPP," kata Robin.
LPP, kata Robin, menyiapkan tempat dan materi pelatihan. Sementara untuk ujian sepenuhnya ditangani LKPP.
" Dari pembuatan soal, peralatan ujian hingga pengawas ujian."