Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kualitas Udara Jakarta, Jumat 25 Oktober Pagi, Tidak Sehat

Kualitas udara Jakarta pada Jumat (25/10/2019) pagi, masuk dalam kategori tidak sehat, berdasarkan informasi dari situs penyedia data polusi udara AirVisual.
Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta /Antara
Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta /Antara

Bisnis.com, JAKARTA  - Kualitas udara Jakarta pada Jumat (25/10/2019) pagi, masuk dalam kategori tidak sehat, berdasarkan informasi dari situs penyedia data polusi udara AirVisual.

Pada pukul 05.12 WIB kualitas udara Jakarta berstatus tidak sehat, dengan Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara sebesar 155 dengan konsentrasi parameter PM2.5 sebesar 63,3 µg/m³.

Dengan status ini Jakarta menempati peringkat ke-6 sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di antara kota-kota besar lainnya di dunia.

Jakarta berada di bawah Kota Karachi di Pakistan diperingkat ke-5, Bratislava di Slovakia peringkat ke-4, Dubai di Uni Emirat Arab peringkat ke-3, Delhi di India peringkat ke-2 dan Lahore di Pakistan peringkat pertama.

Pengukuran AirVisual terhadap kualitas udara dilakukan menggunakan PM (particulate metter) 2,5 artinya pengukuran debu berukuran 2,5 mikron berdasarkan US AQI.

Sementara itu kualitas udara paling tidak sehat di wilayah DKI Jakarta berdasarkan AirVisual terpantau di kawasan Kedutaan Besar Amerika Utara Jakarta, di angka 169 menurut parameter US Air Quality Index (AQI US) atau dengan parameter konsentrasi polusi PM 2.5 sebesar 90 µg/m³.

Peringkat kedua wilayah dengan kualitas udara terburuk berada di AHP-Capital Place di angka 165 atau dengan parameter konsentrasi polusi PM 2.5 sebesar 85,9 µg/m³.

AirVisual juga mengukur suhu dan kelembaban udara di wilayah Jakarta dengan suhu minimun 25 derajat celius, kelembaban 78 persen, dan kecepatan angin 3,6 kilometer (km) perjam.

Pemerintah DKI Jakarta telah merespons permasalahan polusi udara dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.

Instruksi tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui kebijakan perluasan wilayah rekayasa lalu lintas ganjil-genap guna menekan populasi kendaraan sebagai salah satu pemicu polusi.

DKI juga melakukan uji emisi secara rutin hingga membatasi usia pakai kendaraan yang akan melintas di wilayah setempat.

Selain itu, Pemprov DKI juga mengintensifkan pengawasan terhadap pabrik yang berpotensi melanggar aturan lingkungan hingga mengintensifkan penghijauan di sejumlah titik kaw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper