Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Samsat Online Nasional di Jakarta, Begini Caranya

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk mencoba aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
Loket Samsat/setkab.go.id
Loket Samsat/setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk mencoba aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Seperti diketahui, Samolnas merupakan hasil kerja sama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri lewat Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa provinsi di Indonesia.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD Provinsi DKI Jakarta Mulyo berharap melalui layanan Samsat Online Nasional, masyarakat akan lebih mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang dimilikinya, karena telah bekerja sama dengan bank daerah, bank BUMN, dan juga bank swasta.

Mulyo menjelaskan bahwa secara teknis, wajib pajak (WP) melalui Samsat Online Nasional diharuskan mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play.

"WP atau pemohon akan mendapatkan kode bayar untuk melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking. Kode bayar yang diterima oleh WP atau pemohon hanya berlaku selama 2 jam semenjak dikeluarkan oleh aplikasi Samsat Online Nasional," ujarnya dalam keterangab resmi yang diterima Bisnis, Senin (28/10/2019).

Apabila dalam kurun waktu tersebut belum dilakukan pembayaran, kode bayar tidak dapat digunakan atau kedaluarsa, sehingga harus melakukan pendaftaran ulang via aplikasi Samsat Online Nasional.

"Samsat Online Nasional ini memiliki perbedaan dengan layanan E-Samsat Jabar dimana data pemilik rekening harus sama dengan data pemilik kendaraan yang tertera di STNK sedangkan pembayaran Samsat Online Nasional bisa dilakukan melalui ATM/e-banking milik sendiri atau orang lain," tambahnya.

Mulyo menjelaskan lebih lanjut terkait beberapa langkah membayar pajak kendaraan melalui ATM/E-banking. Di bawah ini merupakan prosedur pengesahan STNK yang harus diikuti oleh wajib pajak/pemohon, meliputi :

1. Menyerahkan persyaratan di loket pengesahan.
2. Petugas akan melakukan input data pada aplikasi Samsat Online Nasional dengan memasukkan Noreg/Nopol.
3. Setelah identitas pemilik dan kendaraan serta status pembayaran muncul pada layar komputer maka petugas akan melakukan pengesahan STNK dengan membubuhkan stiker/cap/elektronik pada kolom pengesahan di STNK.
4. Selanjutnya petugas akan melakukan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Batas waktu untuk penukaran struk bukti pembayaran dengan SKPD asli sekaligus melakukan pengesahan STNK adalah 30 hari dihitung dari tanggal dikeluarkannya struk bukti tersebut.

"Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan pada Samsat daerah asal dimana kendaraan terdaftar. Contohnya kendaraan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta tidak dapat melakukan pengesahan STNK di wilayah Banten," jelas Mulyo.

Selain itu, ketika mengajukan pengesahan STNK ke kantor Samsat maka wajib pajak/pemohon harus dapat menunjukkan KTP asli sesuai dengan data di STNK. Bila tidak dapat menunjukkan maka :

1. Melakukan proses balik nama, atau
2. Dilakukan blokir sehingga tahun berikutnya kendaraan tersebut tidak dapat melakukan pembayaran melalui Samsat Online Nasional dan harus melakukan balik nama.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin berharap masyarakat di era digital, semakin terbiasa melakukan pembayaran pajak kendaraan lewat aplikasi online.

"Pembayaran pajak kendaraan via aplikasi online bisa lewat ATM/Mobil Banking, dan mari masyarakat memanfaatkan Samsat Online Nasional sehingga penerimaan pajak kendaraan bermotor semakin bertambah," ungkap Faisal.

Faisal berharap kehadiran Samsat Online Nasional memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan mudah, aman dan cepat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper