Bisnis.com, JAKARTA - Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi, tapi perwakilan buruh tetap menyampaikan penolakan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Pusat menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan seharusnya direvisi sesuai janji Presiden Joko Widodo ketika menemui perwakilan buruh.
"Kami akan terus menuntut agar PP 78/2015 yang menjadi dasar penetapan UMP dicabut," tegas Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono seperti dilansir dari Antara, Senin (4/11/2019).
KSPI juga menyampaikan bakal menggelar aksi untuk menuntut upah sesuai kajian mereka. Aksi ini diklaim akan dilakukan di berbagai daerah, tak hanya Jakarta.
"Iya, akan ada aksi tapi tanggalnya belum ditentukan, aksi juga digelar di 100 kabupaten dan kota menunggu upah minimum kabupaten," ujarnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp4.276.349 untuk wilayah DKI Jakarta. Angka itu naik 8,51 persen dari UMP 2019 yang senilai Rp 3.940.000.
Baca Juga
Meski demikian, kenaikan tersebut tak sesuai tuntutan buruh, yang meminta UMP naik 16 persen atau setara dengan Rp4.600.000.
Pada Rabu (30/10), KSPI Jakarta juga sudah menggelar aksi menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak menyetujui PP 78/2015 dan mengikuti kajian Dewan Pengupahan Buruh untuk menaikkan UMP menjadi 16 persen.
Aksi tersebut berakhir setelah KSPI Jakarta dan Pemprov DKI membentuk Tim 7 sebagai alternatif penghasilan tambahan bagi para buruh agar tidak mengandalkan gaji mereka.
Meski demikian, Ketua KSPI Jakarta Winarso mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan akan terjadi aksi buruh jika UMP yang disarankan oleh buruh tidak dipenuhi.
"Kalau tetap gunakan PP 78/2015 artinya tetap Rp4,2 juta dan aspirasi kami tidak ditampung. Kami tunggu instruksi dari [KSPI] pusat gimana," ucapnya.