Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Pajak DKI 74,3 Persen per November 2019, Properti Paling Jeblok

Jelang tutup buku realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak, satu jenis pajak yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diproyeksi jauh dari target realisasi.
Properti di Jakarta/Reuters-Darren Whiteside
Properti di Jakarta/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA — Jelang tutup buku realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak, satu jenis pajak yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diproyeksi jauh dari target realisasi.

Wakil Ketua BPRD DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko menjelaskan bahwa kondisi perekonomian yang membuat sektor properti lesu merupakan penyebabnya.

Seperti diketahui, BPHTB di DKI Jakarta bertumpu pada penjualan aset tanah atau bangunan yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.

Lesunya penjualan properti inilah yang menurut Yuandi membuat realisasi BPHTB paling jeblok daripada jenis pajak lain, yakni Rp3,7 triliun dari target Rp9,5 triliun.

"Kita sampai saat ini masih di posisi masih 39%. Di daerah lain juga memang trennya sedang seperti itu," ujar Yuandi, Selasa (5/11/2019).

Oleh sebab itu, BPRD tengah mengupayakan regulasi agar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ditetapkan sebagai dasar BPHTB, bukan lagi berdasarkan Akta Jual Beli (AJB).

Alasannya, BPRD menemukan penjualan properti utamanya apartemen dengan NJOP di atas Rp1 miliar di Ibu Kota hanya mengandalkan PPJB, kemudian dijual kembali sebelum lunas dan mendapat AJB.

Oleh sebab itu, BPRD pun telah menelaah putusan Mahkamah Agung, di mana PPJB dimungkinkan menjadi dasar pengenaan bea. Nantinya, besaran BPHTB yang dibayarkan wajib pajak pemilik properti pun bisa ditarik kembali apabila ingin menjual asetnya kembali sebelum mendapat AJB.

"Maka kita coba ubah jadi kalau tahun ini yang masih membayarkan uang muka BPHTB saja [karena belum AJB]. Kita akan dorong supaya membayar secara penuh," jelasnya.

Namun demikian, Yuandi optimis jenis-jenis pajak lain mampu memenuhi target. Berikut data realisasi pajak keseluruhan milik Pemprov DKI :

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp7,3 triliun dari target Rp8,8 triliun (83,5%)

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp4,5 triliun dari target Rp5,6 triliun (80,3%)

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) mencapai sekitar Rp1,04 triliun dari target Rp1,27 triliun (81,6%)

Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2) Rp8,8 triliun dari target Rp10 triliun (85,9%)

Pajak Reklame mencapai Rp862 miliar dari target Rp1,05 triliun (82,1%)

Pajak Air Tanah (PAT) Rp86 miliar, dari target Rp110 miliar (78,7%)

Pajak Hotel mencapai sekitar Rp1,36 triliun dari target Rp1,8 triliun (75,8%)

Pajak Restoran mencapai sekitar Rp2,9 triliun dari target Rp3,55 triliun (83%)

Pajak Hiburan mencapai Rp671 miliar dari target Rp850 miliar (78,9%)

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mencapai sekitar Rp669 miliar dari target Rp810 miliar (82,6%)

Pajak Parkir mencapai Rp446 miliar dari target Rp525 miliar (85,1%)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp3,7 triliun dari target Rp9,5 triliun (39,2%)

Pajak Rokok mencapai sekitar Rp533 miliar dari target Rp620 miliar (85,9%)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper