Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Arman, menerangkan perihal pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda.
Yang bersangkutan dipanggil penyidik untuk diminta klarifikasinya tentang surat tugas untuk juru parkir di luar instansi pemerintahan atau anggota ormas.
Surat tugas itu terungkap setelah viral video unjuk rasa aliansi ormas dan LSM mengintimidasi pengusaha minimarket agar bersedia 'bekerja sama' urusan pungutan parkir. Ada dalam video itu Kepala Bapenda Aan Suhanda.
Arman menyebut, Aan memberikan klarifikasi perihal pungutan parkir dan surat tugas yang dibuatnya kepada juru parkir di depan minimarket.
"(Surat tugas) Belum disita, (tapi masih) dipelajari," kata Arman di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/11/2019).
Selain Aan, Arman mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah orang lain yakni juru parkir dalam surat tugas, pejabat unit pengelola teknis daerah (UPTD) parkir, dan anak buah Aan di Bapenda.
Baca Juga
"Sampai sekarang masih penyelidikan," kata Arman.
Aan Suhanda diperiksa selama delapan jam pada Kamis, 7 November 2019. Aan tiba di ruang pemeriksaan terpadu sejak pukul 10 WIB lalu disebutkan menerima sebanyak 59 pertanyaan dari penyidik.
Usai pemeriksaan, Aan memilih menghindar dari wartawan yang menunggui pemeriksaannya. Aan diduga keluar gedung pemeriksaan melalui pintu belakang lalu memanjat tembok. Jejak Aan berupa dua buah kursi plastik yang menempel ke tembok setinggi sekitar 1,5 meter itu.
Sebelum pemeriksaan, dia mengakui membuat surat tugas itu tapi tidak menujukannya kepada ormas.
Aan menyatakan surat tugas berlaku satu bulan sebagai uji coba dalam penarikan pungutan parkir minimarket. Pasca video viral yang melabeli Kota Bekasi sebagai kota preman, Aan menyatakan uji coba dihentikan dengan alasan tidak efektif menambah kas daerah.