Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BBNKB Naik 11 Desember 2019, Insentif Kendaraan Bekas Jadi Kunci Realisasi

Dengan kenaikan target pajak yang melonjak tinggi pada periode 2019, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta berharap banyak pada rencana kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Loket Samsat/setkab.go.id
Loket Samsat/setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Dengan kenaikan target pajak yang melonjak tinggi pada periode 2019, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta berharap banyak pada rencana kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, layaknya pahlawan kesiangan, Peraturan Daerah No 6/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 9/2010 tentang BBNKB ini ternyata baru muncul jelang penghujung tahun 2019.

Selepas Perda ini resmi diundangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 11 November 2019, kenaikan BBNKB baru berlaku 30 hari setelah diundangkan, sesuai amanat beleid Perda tersebut.

Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko mengaku masih optimistis bahwa target realisasi BBNKB masih bisa menembus target.

Pasalnya, setiap tahun, BBNKB selalu melampaui target dan menjadi andalan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak untuk DKI Jakarta.

   
TahunTargetRealisasi
2016Rp4,8 triliunRp5 triliun
2017Rp5 triliunRp5,02 triliun
2018Rp5,1 triliunRp5,35 triliun
2019Rp5,65 triliunRp4,6 triliun (per 11 November 2019)

 

"Memang [Perda] baru berlaku 30 hari sejak diundangkan. Maka upaya akan terus kita lakukan termasuk memberikan pengurangan [insentif] terhadap BBNKB penyerahan ke-2," ujar Yuandi ketika dikonfirmasi, Rabu (13/11/2019).

Upaya ini terkait dengan program keringanan pajak atau tax amnesty yang tengah digelar Pemprov DKI Jakarta. Harapannya, ini mampu mendongkrak realisasi pajak, terutama yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.

Dua program Keringanan Pajak Daerah yang mencakup potongan pembayaran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini diharapkan dapat mempercepat penerimaan pendapatan Daerah hingga Rp600 miliar pada tahun 2019.

Program potongan pokok pajak berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).

Pemprov akan memberikan potongan BBNKB sebesar 50% bagi kendaraan tangan kedua dan seterusnya, atau kendaraan bermotor bekas.

Untuk para penunggak PKB, pemprov memberikan potongan pokok pajak 50% untuk penunggak di atas tahun 2012, sementara bagi penunggak PKB mulai 2013 hingga 2016, pemprov memberikan potongan pokok pajak 25%.

Adapun, untuk penunggak PBB-P2 mulai tahun 2013 hingga 2016 akan mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 25% yang diberikan secara otomatis pada saat WP melakukan pembayaran.

Yang kedua, penghapusan sanksi administrasi terhadap pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, pajak reklame dan PBB-P2 yang terhutang sampai dengan 2018. Serta, PKB dan BBNKB yang terhutang di tahun 2019.

Program inilah yang menurut Yuandi mampu mendongkrak realisasi BBNKB pada tahun ini, walaupun Perda kenaikan BBNKB molor. Kini, yang bisa dilakukan BPRD yakni sosialisasi dan berharap realisasi BBNKB masih bisa

Seperti diketahui, dalam beleid Perda ini, persentase pungutan BBNKB tangan pertama diputuskan naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Sementara untuk penyerahan tangan kedua dan seterusnya, tetap di angka 1 persen.

Sekadar informasi, sekitar 600.000 unit kendaraan bermotor jenis roda dua dan roda empat baru yang melintas di DKI Jakarta tiap bulan, berpotensi menjadi penyumbang PAD sekitar Rp100 miliar, atau setara Rp1,2 triliun per tahun untuk DKI Jakarta dari kenaikan BBNKB 2,5 persen ini.

Dalam beleid Perda BBNKB ini, terdapat penambahan beberapa aturan, misalnya pendaftaran BBNKB juga diwajibkan untuk kendaraan dinas pemerintah, lembaga dan Instansi seperti kendaraan milik TNI, Polri, Pemerintah Daerah, bahkan untuk MPR, DPR, DPD, BPK, MA dan MK.

Terakhir, sebagai bagian dari optimalisasi, aturan ini turut mencantumkan kewajiban pendaftaran kendaraan bermotor oleh dealer penjual kendadaan, bukan lagi hanya pembeli kendaraan. Serta, adanya pasal tambahan penyertaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat pendaftaran BBNKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper