Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta memproyeksi realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa terdongkrak, seiring dengan meningkatnya transaksi jual-beli properti pada akhir tahun.
Oleh sebab itu, BPRD DKI Jakarta meluncurkan sistem pembayaran BPHTB secara online untuk mendorong pelayanan pembayaran pajak ini oleh penjual, pembeli, atau pihak terkait transaksi properti di Ibu Kota.
"Kami baru meluncurkan pajak online e-BPHTB agar wajib pajak bisa melakukan pelayanan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pajak BPHTB secara online, tanpa perlu datang ke kantor UPPRD" ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (28/11/2019).
Inovasi dan terobosan pelayanan pajak terbaik bagi warga terkait BPHTB, diharapkan mampu mendongkrak realisasi pencapaian target pajak yang telah ditetapkan. Hingga akhir November ini, BPRD mencatat realisasi BHTPB baru mencapai Rp4,1 triliun dari target Rp9,5 triliun.
Layanan Pajak Online e-BPHTB adalah layanan pembayaran, pelaporan, dan verifikasi pembayaran BPHTB secara elektronik (online) bagi Wajib Pajak/PPAT.
Masyarakat yang ingin melakukan pelayanan, pelaporan dan verifikasi BPHTB tidak perlu lagi datang ke kantor pajak daerah dan bank pembayaran setempat untuk melakukan pelayanan dan pembayaran BPHTB.
Kepala Unit Penyuluhan Informasi Mulyo mengatakan bahwa cukup mengakses situs Pajak Online e-BPHTB dan ikuti alur yang sudah ditentukan untuk melakukan pembayaran, pelaporan dan verifikasi data BPHTB.
"Saat ini bagi para wajib pajak bisa membuka situs e-BPHTB di http://ebphtb.jakarta.go.id/ untuk pembayaran, memverifikasikan data BPHTB serta pelaporan data BPHTB wajib pajak. Kami Badan Pajak dan Retribusi Daerah terus membuat suatu gebrekan agar mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran, pelaporan serta verifikasi pajak secara online," jelas Mulyo.
Dokumen yang diperlukan serta diunggah dalam layanan pajak online e-BPHTB ini antara lain fotokopi identitas pemohon, fotokopi akta jual beli, fotokopi sertifikat, fotokopi SPPT PBB-P2 serta tidak memiliki tunggakan pajak.
Adapun bank pembayaran yang turut mendukung layanan pajak online e-BPHTB ini yaitu BRI, Mandiri, BTN, Bukopin, BJB, BCA, CIMB Niaga, Maybank, Danamon, dan Bank Mega serta PT. POS Indonesia.
Keuntungan dari layanan pajak online e-BPHTB ini adalah selain menghemat waktu bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran, pelaporan dan verifikasi BPHTB atas transaksi jual belinya juga dapat mengajukan Balik Nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 secara online.
Dengan adanya dukungan teknologi informasi pada pembayaran, pelaporan dan verifikasi BPHTB melalui pajak online e-BPHTB diharapkan dapat meningkatkan pengawasan, transparansi serta efisiensi pemungutan pajak dan pelayanan kepada wajib pajak dan terciptanya suatu basis data perpajakan yang transparan dan akuntabel.
Sosialisasi Aplikasi
Baca Juga
Mulyo menambahkan bahwa perwakilan BPRD di tiap wilayah DKI Jakarta nantinya akan menggelar sosialisasi aplikasi yang sebenarnya sudah lama disiapkan, namun memiliki kendala teknis sehingga baru bisa di-launching November 2019.
Wilayah Jakarta Timur lewat Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (SBPRD) Jakarta Timur merupakan wilayah pertama yang telah menggelar sosialisasi sekaligus launching e-BPHTB.
Kasuban Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur Johari berharap, sosialisasi e-BPHTB ini memudahkan masyarakat dan percepatan pelayanan, optimalisasi dan akuntabel.
"Aplikasi http://ebphtb.jakarta.go.id ini merupakan perluasan fungsi dari pajak online yang ada di DKI. Masyarakat, pengembang, PPAT, atau lainnya dapat menggunakan user dan pasword yang telah didaftrakan di kantor BPRD DKI atau Suban PRD," kata Johari.
Kegiatan launching dan sosialisasi e-BPHTB di Jakarta Timur ini diikuti oleh 50 peserta, yakni perwakilan dari notaris, pengembang, pengelola apartemen, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
"Melalui e-BPHTB ini, masyarakat lebih mudah mengurus [pembayaran pajak]. Karena biasanya selesai dalam waktu tiga hari, kini hanya dalam waktu tiga jam sudah selesai," tutup Johari
Sekadar informasi, payung hukum yang mendasari adanya layanan pajak online e-BPHTB ini yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, serta Surat Edaran Kepala BPRD Nomor SE/4/2018 tentang Tata cara Pemungutan BPHTB dan mutasi PBB-P2 melalui sistem online.