Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mencatat 1.100 mobil mewah masih menunggak pajak hingga Rabu, 4 Desember 2019. Pemerintah mengimbau para pemilik mobil mewah itu segera melunasi pajak hingga 30 Desember mendatang.
Kepala BPBD DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin, mengatakan total tunggakan pajak mobil mewah itu mencapai Rp37 miliar. Adapun total seluruh mobil mewah di DKI mencapai 1.500 unit. "Total potensi pajak dari mobil mewah mencapai Rp48 miliar. Kurang lebih Rp11 miliar sudah masuk. Kami sedang kejar Rp37 miliar lagi," kata Faisal di Samsat Polda Metro Jaya, Rabu (4/12/2019).
Untuk mengejar target tunggakan mobil mewah di DKI, BPRD bersama tim gabungan bakal mendatangi penunggak pajak ke rumah mereka. Dengan sistem door to door ini, diharapkan target pajak mobil mewah bisa tercapai.
Faisal menuturkan kendaraan yang dikategorikan mewah adalah mobil yang harganya lebih dari Rp1 miliar. "Kami akan menyisir seluruh wilayah di DKI yang masih banyak penunggak pajak mobil mewahnya," ujarnya.
Hari ini, kata dia, tim gabungan menyisir penunggak pajak di kawasan Jakarta Selatan. Di kawasan tersebut tim mendatangi dua penunggak pajak berdasarkan domisili di surat tanda kendaraan bermotornya.
Lokasi pertama adalah perusahaan bernama PT Nana Yamano Technik yang mempunyai mobil Ferrari dengan tunggakan pajak mencapai Rp129 juta. Sedangkan, penunggak pajak kedua yang didatangi adalah pemilik Mercy S Class dengan tunggakan pajak Rp22 juta. "Yang Mercy S Class atas nama pribadi."