Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020 telah dikirimkan Pemprov DKI Jakarta pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi paling lama 15 hari sebelum dikembalikan pada DKI Jakarta.
Akan tetapi ketentuan itu ternyata 15 hari kerja, yang jika dihitung dari diserahkannya dokumen pada 11 Desember 2019, kemungkinan bisa melewati ketentuan batas waktu yang ditetapkan yaitu 31 Desember 2019 untuk menghindari sanksi tidak bisa membelanjakan anggarannya selama enam bulan.
"Yang penting, kalau kami saklek menggunakan 15 hari, malah saya khawatir jangan-jangan masuk Januari (hingga 6 Januari 2020)," ucap Direktur Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Syarifuddin menjelaskan APBD DKI Jakarta 2020 harus ditetapkan sebelum pergantian tahun atau terakhir 31 Desember 2019 untuk menghindari sanksi.
Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan dalam Pasal 312 dijelaskan bila APBD belum disahkan sebelum tahun anggaran baru, maka ada sanksi administratif tidak dibayarkan gaji selama enam bulan.
"Apabila sampai dengan sebelum dimulainya tahun anggaran, berarti (tahun anggaran baru) 1 Januari belum juga disetujui bersama APBD, maka itu kepada kepala daerah atau DPRD itu dapat dikenai sanksi," ujarnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020 sebesar Rp87,95 triliun hasil dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020.
Adapun rincian RAPBD DKI 2020 senilai Rp87,95 triliun dengan pendapatan daerah sebesar Rp82,19 triliun, belanja daerah sebesar Rp79,61 triliun, surplus anggaran sebesar Rp 2,58 triliun.