Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Diskotek Colosseum Club 1001

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal mengkaji nasib diskotek Colosseum Club 1001 setelah BNN menemukan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam itu.
 Diskotek Colosseum/Youtube
Diskotek Colosseum/Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  menyatakan bakal mengkaji nasib diskotek Colosseum Club 1001 setelah BNN menemukan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam itu.

BNN DKI merekomendasikan penutupan Colosseum setelah temuan penyalahgunaan narkoba pengunjung diskotek Colosseum pada September lalu.

"Kami mau rapat koordinasi dulu dengan BNNP. Rekomendasinya seperti apa dari BNNP itu," kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI, Saefullah, saat menggelar jump pers di Balai Kota DKI, Senin (16/11/2019).

Pemerintah, kata dia, bakal mengkaji pelanggaran yang dilakukan Colosseum. Jika ditemukan pelanggaran maka pemerintah bisa memberi sanksi mulai dari teguran hingga penutupan atau pencabutan izin.

"Nanti kami tunggu evaluasi bersama Disparbud dan BNNP dalam waktu tidak terlalu lama."

Mengacu pasal Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Saefullah mengatakan pemerintah malam ini langsung mengadakan rapat membahas Coloseum dan tim yang memberikan penghargaan Adikarya Wisata kepada tempat hiburan malam itu.

Diskotek Colosseum, kata dia, awalnya dinilai oleh tim penyeleksi dari Disparbud layak mendapatkan penghargaan Nominasi Hiburan & Rekreasi - Klab Malam & Diskotek, karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Namun, pemerintah memutuskan untuk mencabut penghargaan kepada Colosseum karena mempertimbangkan rekomendasi BNN DKI. BNN DKI menemukan adanya penyalahgunaan narkoba oleh pengunjung diskotek Colosseum pada 7 September lalu dan menyampaikan temuannya itu ke Disparbud pada 10 Oktober lalu.

"Berdasarkan fakta tersebut maka pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada colloseum dibatalkan."

BNNP DKI Jakarta merekomendasikan sanksi terhadap tiga tempat hiburan malam menyusul temuan penyalahgunaan narkoba.

 Sejak beberapa pekan lalu surat rekomendasi sudah kami berikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI," kata Kepala BNNP DKI Brigjen Tagam Sinaga, di Jakarta, Senin  (9/12/2019).

9 Surat rekomendasi tersebut diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk memberikan penindakan terhadap pelaku usaha yang acuh terhadap penyalahgunaan narkoba.

 BNNP DKI sebelumnya melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta termasuk diskotek Colosseum.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper