Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) menyatakan siap untuk melanjutkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke tahap pemeriksaan perkara.
Hal ini akibat tidak ada titik temu antara Koalisi Ibukota dengan Para Tergugat dalam tahap mediasi, meski proses mediasi telah melalui lima kali pertemuan sejak akhir bulan Oktober.
“Kami siap melanjutkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke tahap pemeriksaan perkara,” ujar Nelson Nikodemus, mewakili tim kuasa hukum Koalisi Ibukota, dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (19/12/2019).
Sampai dengan pembacaan gugatan hari ini, Gubernur Banten atau wakilnya sebagai Turut Tergugat I tidak pernah menghadiri sidang walau telah dipanggil oleh Pengadilan secara patut.
Selama berjalannya proses mediasi pun, mediasi tidak dijalankan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (PERMA 1/2016).
"Berdasarkan Pasal 6 PERMA 1/2016 para pihak wajib menghadiri pertemuan mediasi secara langsung baik dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali ketidakhadiran para pihak disebabkan oleh alasan yang sah seperti karena sakit, tinggal di luar negeri, dalam pengampuan, menjalankan tugas negara, atau pekerjaan-pekerjaan lain yang tidak dapat ditinggalkan," tambahnya.
Sementara itu, prinsipal Para Tergugat tidak pernah menghadiri proses mediasi secara langsung dan ketidakhadiran tersebut juga tanpa disertai alasan yang jelas. Hal itu menyebabkan proses mediasi tidak pernah berjalan secara efektif sesuai dengan harapan Koalisi Ibukota. Namun, satu tergugat yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah menginisiasi adanya mediasi di luar pengadilan.
"Berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak Pemprov DKI, Koalisi Ibukota berkomitmen untuk mengawal beberapa kebijakan yang hendak diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tahun 2020 terkait dengan pembuatan peta jalan dan peraturan strategis dalam pengendalian pencemaran udara," ungkap Nelson.
Nelson menambahkan, tim kuasa hukum menyayangkan sikap empat tergugat dan dua turut tergugat lainnya yang tidak memberikan tanggapan positif atas gugatan warga negara ini.
Walaupun Koalisi Ibukota dan Para Tergugat tidak menemui titik temu dalam proses mediasi di pengadilan, berdasarkan hukum acara perdata pada dasarnya mediasi tetap dapat dilakukan oleh para pihak selama proses pemeriksaan perkara.
Di tempat yang sama, salah satu dari 32 warga yang mengajukan gugatan ini, Veronica (43) menyatakan siap untuk melanjutkan gugatan polusi udara ini.
“Saya, sebagai salah satu penggugat CLS, siap untuk melanjutkan dan terlibat dalam persidangan atau proses hukum yang akan terus bergulir. Perjalanan memang sudah cukup panjang, tetapi belum selesai.” ujar Veronica.
Selain itu, dia menilai, penggugat dan kuasa hukum selalu bersedia meluangkan waktu karena perkara ini penting, serius, dan berpengaruh pada kesehatan semua warga negara dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Mengenai minimnya respons dari tergugat selain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Veronica menyayangkan sikap dari tergugat lain yang kurang responsif serta terkesan menyepelekan persoalan polusi udara yang semakin menjadi-jadi dan melintasi batas kota.
“Persoalan polusi udara di Jakarta, bukan hanya tanggung jawab dari Pemprov DKI saja, tetapi juga pemerintah pusat dan daerah di sekitarnya. Kami mengharapkan perhatian yang lebih serius dalam tahap sidang selanjutnya,” tutur dia.
Veronica, ibu dari dua anak yang berdomisili di wilayah Jakarta Selatan ini, memastikan bakal terus terlibat dalam gugatan polusi udara mengingat dokter telah menyatakan anak bungsunya kemungkinan mengidap infeksi kulit akibat terpapar debu yang terkandung dalam polusi udara.
Dokter mendiagnosis anak bungsu Veronica mengidap alergi terhadap tungau debu. Alergi yang dipicu oleh debu tersebut membuat si bungsu berkali-kali mengalami alergi kulit yang cukup parah. Selain itu, dokter juga menyatakan anak Veronica juga mengalami alergi rhinitis (peradangan) atau iritasi di lapisan dalam hidung.
Koalisi Ibukota sebagai gabungan individu maupun organisasi yang memperjuangkan hak atas udara yang bersih, selama hampir lima bulan telah menjalani persidangan dalam menuntut tujuh pejabat negara yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Kelima tergugat dan dua turut tergugat dituntut agar melakukan serangkaian kebijakan untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi Para Penggugat dan 10 juta warga Jakarta lainnya.
Koalisi Ibukota menilai buruknya kualitas udara Jakarta sudah jelas terbukti berdasarkan data pemantauan kualitas udara yang menunjukan parameter pencemar telah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, dan Baku Mutu Udara Ambien Daerah Provinsi DKI Jakarta (BMUA DKI Jakarta) sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 551 Tahun 2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Provinsi DKI Jakarta.
Berbagai lembaga pemerhati lingkungan yang mendampingi 32 penggugat mencatat adanya lonjakan angka konsentrasi PM 2,5 sepanjang periode Januari hingga Juni 2019. Angka sebesar 37,82 μg/m3 dalam kurun tersebut dua kali lebih tinggi dari standar nasional atau tiga kali lebih tinggi dari standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Koalisi Ibukota mengimbau dan mengajak semua lapisan masyarakat yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya untuk mendukung dan ikut mengawal jalannya persidangan gugatan ini, demi mendapatkan hak untuk udara bersih dan kesehatan masyarakat yang lebih terjamin.
Gugatan Polusi Udara Masuki Tahap Pemeriksaan Perkara
Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) menyatakan siap untuk melanjutkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke tahap pemeriksaan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
43 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
43 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
19 jam yang lalu