Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadapi Tahun Penegakan Pajak, Pemprov DKI Gandeng Kejati Jakarta

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan tahun kepatuhan Pajak Daerah pada 2020.
Kepala Kejati DKI Jakarta Warih Sadono dan Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin/doc. humas
Kepala Kejati DKI Jakarta Warih Sadono dan Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin/doc. humas

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan tahun kepatuhan Pajak Daerah pada 2020.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan bahwa pihaknya perlu menggandeng Kejati yang merupakan 'pengacara negara' untuk menindak maupun menghadapi tuntutan-tuntutan hukum dari para wajib pajak (WP) yang melanggar.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun ini tengah menggelar pengampunan pajak atau tax amnesty, sehingga merencanakan penegakan hukum atau law enforcement terhadap WP yang menunggak digelar per 1 Januari 2019.

“Jadi harapan kami kerja sama bersama Kejati DKI Jakarta ini mampu meningkatkan penerimaan pajak, terutama supporting dalam bidang hukum, agar law Inforcement kami kuat,” ujarnya selepas menghadiri penandatanganan di Kantor Kejati DKI Jakarta, Senin (23/12/2019).

Faisal pun mengungkap bahwa pihaknya akan mengupayakan surat kuasa khusus (SKK) agar para personel Kejati secara legal sudah siap ikut mengawal penagihan 13 jenis pajak daerah di DKI Jakarta.

“Mencari potensi yang besar, bukan hanya pajak bumi dan bangunan, restoran, hotel, SKK penagihan ini juga kita targetkan untuk kendaraan mewah dan motor gede [Moge],” tambahnya.

Kepala Kejati DKI Jakarta Warih Sadono sepakat bahwa SKK mampu membuat BPRD DKI Jakarta semakin optimal mencapai target yang telah ditetapkan.

Menurutnya, SKK merupakan langkah penting agar Kejati DKI Jakarta mampu ikut menyelesaikan masalah perpajakan, terutama dengan pihak-pihak berbadan hukum yang melanggar. Kejati bisa membantu Pemprov DKI Jakarta memecahkan masalah perdata atau bahkan pidana menyangkut hal tersebut.

"Dengan MoU ini kita bisa memberikan dukungan-dukungan baik dalam bantuan hukum, tindakan hukum, maupun penerimaan hukum. Apabila diterbitkan suara kuasa khusus, kami bisa dapat mendapangi BPRD dalam upaya penagihan," jelasnya.

Hadapi Tahun Penegakan Pajak, Pemprov DKI Gandeng Kejati Jakarta
Sejumlah wajib pajak mengurus perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kantor Samsat Jakarta Utara, di Jakarta Kamis (12/12/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen yang mulai berlaku sejak Rabu (11/12/2019)./Antara-Nova Wahyudi

Target Pajak

Faisal menjelaskan bahwa tahun ini, kendaraan mewah tengah menjadi sasaran penting. Sebab, menurut data BPRD, kendaraan roda 2 belum daftar ulang (BDU) masih 4,4 juta, yang aktif bayar 3,2 juta, sehingga totalnya 7,6 juta. Sementara kemudian roda 4 yang BDU 756.524 dan aktif 1,7 juta, total 2,5 juta. Sehingga total BDU kendaraan berjumlah 5,1 juta dan aktif bayar 5 juta dengan total 10,2 juta kendaraan.

"Untuk moge di Jakarta seluruhnya berjumlah 10 ribu, dimana 4 ribu di antaranya belum daftar ulang dengan potensi penerimaan pajak Rp13 miliar. Jakarta sepeda motor memang menjadi mayoritas jenis kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan,” kata Faisal.

"Dari total 5,1 juta kendaraan bermotor di DKI Jakarta, motor persentasenya itu 70 persen yang belum bayar pajak hingga akhir Tahun 2019 dengan potensi pajak Rp2,1 triliun," terangnya.

Sesuai data di BPRD DKI Jakarta realisasi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp8,6 triliun dari target Rp8,8 triliun (98%), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp5,3 triliun dari target Rp5,6 triliun (93,6%). Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) mencapai sekitar Rp1,26 triliun dari target Rp1,27 triliun (98,8%), Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2) Rp9,4 triliun dari target Rp10 triliun (94,5%)

Semantara Pajak Reklame mencapai Rp1,04 triliun dari target Rp1,05 triliun (99,05%), Pajak Air Tanah (PAT) Rp122 miliar, dari target Rp110 miliar (111%), pajak hotel mencapai sekitar Rp1,7 triliun dari target Rp1,8 triliun (96,4%), Pajak Restoran mencapai sekitar Rp3,6 triliun dari target Rp3,55 triliun (101%), Pajak Hiburan mencapai Rp832 miliar dari target Rp850 miliar (97,96%).

Terakhir, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mencapai sekitar Rp814 miliar dari target Rp810 miliar (100,5%), Pajak Parkir mencapai Rp536 miliar dari target Rp525 miliar (102,1%), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp5,5 triliun dari target Rp9,5 triliun (58,6%) dan Pajak Rokok mencapai sekitar Rp610 miliar dari target Rp620 miliar (98,4%). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper