Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menebang 190 pohon di kawasan Monas, Jakarta Pusat, menuai pro-kontra di masyarakat. Meski bertujuan untuk membangun ruang terbuka, masyarakat memprotes langkah Anies dan jajarannya karena mengurangi penghijauan di DKI Jakarta. Pasalnya, penebangan pohon tersebut dilakukan secara diam-diam sejak akhir 2019.
Berdasarkan situs lpse.jakarta.go.id, kegiatan tersebut di bawah pengawasan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI dengan judul lelang "Pelaksanaan Konstruksi Penataan Kawasan Monas."
Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp71,3 miliar yang berasal dari APBD DKI 2019. Pengumuman pascakualifikasi lelang dimulai 11 Oktober 2019. Setelah melalui proses, Pemprov DKI menetapkan PT Bahana Prima Nusantara sebagar pemenang lelang dengan nilai Rp64,1 miliar.
Kantor PT Bahana Prima Nusantara tercatat berada di Jalan Nusa Indah No 33 RT 01/07 Ciracas, Jakarta Timur. Penandatanganan kontrak baru dilaksanakan pada 8 November 2019. Padahal, lelang "Pelaksanaan Konstruksi Penataan Kawasan Monas" berjenis tahun tunggal atau single year sehingga harus diselesaikan sebelum 2020.
Meski demikian, proyek tersebut masih dikerjakan kontraktor hingga saat ini. Proses revitalisasi mulai dilaksanakan di area Plaza Selatan seluas 34.841 m2.
Dari 190 pohon di area Selatan, beberapa akan dilakukan pemindahan ke area Barat, Timur, serta area parkir kendaraan yang selama ini berada di kawasan Medan Merdeka.