Bisnis.com, JAKARTA – Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur menjadi pelopor pasar bebas plastik pertama di Jakarta. Para pedagang di pasar rakyat yang dikelola oleh PD Pasar Jaya ini bertekad menjadi pelopor penerapan Pergub 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengungkapkan apresiasinya kepada para pedagang di kedua pasar tersebut yang telah berkomitmen untuk memulai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
"Pergub ini baru berlaku efektif per 1 Juli 2020, namun ternyata kebijakan ini disambut baik. Para pedagang secara sukarela siap menjadi pelopor. Mereka lebih dahulu menerapkan kebijakan bebas kantong plastik sekali pakai sejak akhir Februari 2020," katanya dalam keterangan resmi Selasa (21/01/2020).
Andono menerangkan kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang yang dapat terbuat dari bahan apapun yang dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.
"Tujuannya untuk mengajak masyarakat sama-sama mengurangi sampah plastik yang sulit terurai dengan cara membawa tas belanja sendiri," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Jakarta Selatan Isnawa Adji mengungkapkan, wilayahnya menyumbang sampah 1.400 ton dari total 7.800 ton sampah per hari yang dihasilkan warga Jakarta.
"Pengurangan sampah di sumber, terutama dari pasar mudah-mudahan dapat dimulai dari Jakarta Selatan," kata Isnawa pada Focus Group Discussion (FGD) Pasar Bebas Plastik di Pasar Tebet Barat.
Sementara itu, pedagang seragam sekolah dan perlengkapan bayi di Pasar Tebet Barat, Candra Wijaya berharap Pasar Tebet Barat dapat menjadi percontohan pasar bebas plastik tidak hanya di Jakarta, namun di Indonesia.
"Saya akan aktif menjelaskan, bahaya dan dampak kantong plastik jika digunakan untuk jangka panjang kepada para pelanggan saya," katanya.
Eti, pengusaha percetakan di Pasar Tebet Barat, menyatakan dukungannya atas kebijakan ini karena dia tidak lagi menyediakan plastik kresek untuk pelanggannya. "Plastik kan mahal juga," katanya.
Dalam Pergub DKI Jakarta No. 142/2019 diatur bahwa pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai. Pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan berbayar.