Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Langsung Copot Dirut Transjakarta Baru Setelah Disorot Ombudsman

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung mencopot Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang baru, Donny Andy S Saragih.
Pemudik menunggu keberangkatan bus TransJakarta di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (9/6/2019)./Transjakarta
Pemudik menunggu keberangkatan bus TransJakarta di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (9/6/2019)./Transjakarta

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung mencopot Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang baru, Donny Andy S Saragih.

Mantan Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport dan Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang menggantikan Agung Wicaksono ini namanya tengah mencuat akibat statusnya sebagai tersangka.

Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta pun menyoroti adanya dugaan maladministrasi penunjukan Donny dalam mekanisme keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

"Yang kami minta untuk saat ini, Pemprov DKI memeriksa track record yang bersangkutan dulu," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho ketika dikonfirmasi Bisnis, Senin (27/1/2020).

Pihak Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta kini tengah memasuki proses pemeriksaan dan berencana menyampaikan fakta lengkap dugaan maladministrasi tersebut dalam waktu dekat.

Langsung Dicopot

Selaku pemegang saham utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang angkutan jalan ini, Pemprov DKI Jakarta langsung membatalkan penunjukan Donny sebagai Dirut TJ pada Senin, 27 Januari 2020.

Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," tulis Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP-BUMD) Faisal Syafruddin dalam keterangan resminya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti “Cakap Melakukan Perbuatan Hukum” dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum. 

Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"Pada Sabtu 25 Januari 2020, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih, kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar," tambahnya.

Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020.

Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD. 

Berikut keputusan para pemegang saham di luar RUPS tersebut dalam keterangan resmi BP-BUMD:

- Membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020 

- Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta saudara Agung Wicaksono

- Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta

"Segala keputusan yang diambil dalam surat keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta tanggal 23 Januari 2020 dinyatakan batal," tutup Faisal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper