Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revitalisasi Monas, Gersang Usai 190 Pohon Ditebang

Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali diperbincangkan atau menjadi trending topic di media sosial. Setelah diterpa isu penanganan banjir Jakarta, kredibilitas Anies kembali dipertaruhkan saat dia menyetujui proyek revitalisasi kawasan Monas di Jakarta Pusat.
Suasana proyek revitalisasi kawasan Monas Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020)/Bisnis-Feni Freycinetia
Suasana proyek revitalisasi kawasan Monas Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020)/Bisnis-Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA - Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali diperbincangkan atau menjadi trending topic di media sosial. Setelah diterpa isu penanganan banjir Jakarta, kredibilitas Anies kembali dipertaruhkan saat dia menyetujui proyek revitalisasi kawasan Monas di Jakarta Pusat.

Masyarakat mempertanyakan alasan Anies membabat area selatan Monas atau yang dikenal dengan lapangan IRTI untuk dibangun menjadi tempat upacara dan kolam seluas lapangan bola.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Senin siang (27/1/2020).

Dalam sidak tersebut, dia didampingi oleh dua anggota Fraksi PDI Perjuangan lain, yaitu Pandapotan Sinaga (Komisi B) dan Pantas Nainggolan (Komisi D).

Di lokasi proyek, Pras bertemu dengan Kepala Seksi UPT Monas Irfal Guci untuk menjelaskan progres pekerjaan fisik yang telah dilakukan kontraktor, PT Bahana Prima Nusantara.

Saat tiba di lokasi, Pras dan anggota dewan lain kaget melihat tanah Monas yang sebelumnya dipenuhi pohon kini dilapisi beton.

"Saya melihat sebelumnya ini [Monas sisi selatan] jadi serapan. Kok ini dibeton. Padahal ini kan daerah serapan yang tidak boleh dibuat apa-apa. Harus dikembalikan seperti semula," katanya disela-sela sidak.

Revitalisasi Monas, Gersang Usai 190 Pohon Ditebang

Proyek revitalisasi kawasan Monas/Bisnis-Feni Freycinetia

Berdasarkan pantauan Bisnis, proses revitalisasi yang dilaksanakan di area Plaza Selatan seluas 34.841 m2 sudah hampir rampung. Pemprov DKI melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) sudah membabat 190 pohon dan meratakannya dengan tanah.

Tidak adanya pohon membuat wilayah yang terletak di samping area Lenggang Jakarta tersebut benar-benar terasa gersang. Teriknya matahari membuat siapapun tidak akan betah berlama-lama berdiri di sana. Bahkan, beberapa wartawan yang meliput agenda sidak tersebut harus membuka payung untuk menghindari cubitan sinar matahari ibu kota.

Terlihat dua alat berat bersiaga untuk mengeruk tanah merah di lokasi itu. Meskipun saat rombongan dewan tiba di lokasi, mesin alat berat tersebut tidak dioperasikan. Di sisi lain, beberapa pekerja terlihat masih merapikan tanah merah yang ada di sekitar proyek.

Pras juga mengkritik hasil kerja kontraktor proyek revitalisasi Monas. Pasalnya, Pemprov DKI mengatakan daerah tersebut masih bisa menyerap air hujan. Nyatanya, kontraktor menutup seluruh lapisan tanah dengan beton yang dilapisi lantai berbentuk segi empat berbahan dasar batu.

"Kemarin mereka bilang bisa jadi serapan air. Bagaimana menyerap air? Ini sudah pakai lantai batu, tanahnya dibeton lagi. Ngaco nih," ucapnya.

Kondisi revitalisasi tersebut berbanding 180 derajat dengan situasi sisi Monas yang dipenuhi oleh pohon-pohon dan rerumputan. Langkah Anies untuk merevitalisasi Monas dengan mengorbankan ratusan pohon memang patut dipertanyakan.

Keputusan tersebut terbilang ironis lantaran dia sendiri telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Udara Jakarta.

Anies mengaku merilis Ingub 66/20 sebagai jawaban tekanan mengatasi masalah kualitas udara yang semakin memburuk di Ibu Kota dalam beberapa bulan terakhir. Jika pohon-pohon di Monas dipangkas, dari mana masyarakat bisa mendapat sumber udara bersih?

Menanggapi realita proyek revitalisasi Monas, Pras menilai apa yang dilaksanakan Pemprov DKI berbeda dengan rencana yang dipaparkan kepada anggota dewan saat penyusunan anggaran.

Jika tahu Anies bakal memangkas 190 pohon di sisi Selatan Monas, dia mengaku tak akan menyetujui anggaran proyek revitalisasi.

"Apa yang dilakukan Pemprov DKI di Monas merupakan pelanggaran fungsi awal [sebagai RTH]. Saya akan panggil semua pihak untuk menjelaskan semua ini. Saya minta ini diberhentikan sampai clear," imbuhnya.

ketua dprd dki
ketua dprd dki

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat melakukan sidak proyek revitalisasi kawasan Monas/Bisnis-Feni Freycinetia

Revitalisasi Monas, Gersang Usai 190 Pohon Ditebang

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh mengatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan proyek revitalisasi Monas meski DPRD DKI meminta kegiatan tersebut dihentikan sementara.

Menurutnya, tidak ada instruksi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk menghentikan pekerjaan di lapangan.

"Kami akan lanjutkan sampai selesai. Sekarang progres di lapangan sudah 88 persen, tinggal merampungkan saja. Soal permintaan DPRD DKI biar itu jadi urusan pemerintah," katanya.

Dia menuturkan PT Bahana Prima Nusantara memenangkan tendeng proyek revitalisasi kawasan Monas dengan nilai penawaran sebesar Rp64 miliar. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan harga perkiraan sendiri (HPS) dari Dinas Citata DKI sebesar Rp71 miliar.

Kontrak tersebut diteken pada 8 November 2019 dan seharusnya selesai pada 31 Desember 2019 karena berstatus anggaran tahun tunggal (single year).

Meski demikian, Muhidin mengatakan kontrak lelang antara pihaknya dengan Pemprov DKI mengalami perubahan (adendum) lantaran adanya perpanjangan waktu selama 50 hari.

"Proyek memang molor karena faktor cuaca buruk. Karena ada perpanjangan waktu, kontrak mengalami adendum sehingga nilai kontrak menjadi Rp50 miliar. Kami baru dibayar 75% sampai akhir 2019," imbuhnya.

Muhidin mengatakan PT Bahana Prima Nusantara menerima semua keputusan yang diambil oleh Pemprov DKI, termasuk pengurangan nilai kontrak dan pembayaran yang belum lunas sampai pekerjaan benar-benar selesai.

Melihat situasi di lapangan, dia optimistis dapat menyelesaikan proyek sampai 19 Februari 2020.

"Kami siap menerima kontrak perubahan adendum karena ada kebijakan ditambah waktu. Kalau diputus kontrak dan sisa 25 persen, itu bagian risiko bisnis yang sudah diperhitungkan perusahaan," jelasnya.

proyek monas
proyek monas

Proyek revitalisasi kawasan Monas/Bisnis-Feni Freycinetia

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda meminta Pemprov DKI menghentikan proses revitalisasi kawasan Monas untuk sementara waktu.

"Saya minta revitalisasi Monas dihentikan sementara sampai dengan ditemukannya aturan yang berlaku," ujar Ida.

Dia memaparkan Pemprov DKI seharusnya mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota.

Dalam aturan itu, lanjutnya, dijelaskan setiap perubahan tata letak atau tata ruang Monas harus mendapat izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemenseneg).

"Mau ada Keppres, Pergub, Perda selagi Keppres belum direvisi ya ini harus ditaati, dong. Jangan ada kegiatan dulu. Kalau Pemda saja melanggar [aturan] bagaimana masyarakat?," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper