Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan surat pengangkatan Donny Andy Saragih dari posisi Direktur Utama PT Transjakarta.
Pembatalan tersebut dilakukan lantaran Pemprov DKI Jakarta mendapatkan informasi status Donny yang terjerat kasus pidana.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mempertanyakan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk direksi BUMD.
"Saya enggak ngerti yang bisikin Anies ini siapa sih? Padahal situ banyak tokoh-tokoh yang bagus malah di-down grade [pecat]," katanya di kawasan Monas, Senin (27/1/2020).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai Pemprov DKI seharusnya bisa mengetahui rekam jejak calon pimpinan BUMD yang akan mengikuti fit and proper test.
Menurutnya, Anies jangan memaksakan sosok tertentu untuk menduduki jabatan di perusahaan daerah jika terlilit masalah, apalagi terkait kasus pidana.
Baca Juga
"Anggaran Jakarta ini kan besar. Kita pengen BUMD dipegang oleh orang yang baik. Kalau saya tukang berantem, masuk penjara bukan Dirut lain cerita. Kalau ini [Donny Saragih] dengan posisi sama, masalah yang sama, lalu ditempatkan yang sama. Nah, ini ada apa gitu lho," ucapnya.
Prasetio juga meminta Anies jangan sekadar mendengarkan Tim Gubernur untuk Percepatan Daerah (TGUPP). Alasannya, TGUPP hanya bisa mengirimkan saran ke Gubernur DKI Jakarta.
Sikap Anies yang terlalu percaya kepada TGUPP, paparnya, hanya akan menimbulkan kesalahan dan melemahkan posisi Pemprov DKI. Namun, Prasetio mengatakan Anies tetap harus bertanggung jawab atas insiden pembatalan surat keputusan untuk Dirut Transjakarta.
"Jangan nyalahin anak buah, semua tanggung jawab pimpinan bukan anak buah. Itu baru seorang pemimpin. Berani berbuat, berani tanggung jawab," imbuhnya.
Seperti diketahui, nama Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.
Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018 Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan. Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing 2 tahun kepada keduanya.