Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari ini, Sidang Perdana Anies Digugat Gara-gara Jakarta Banjir

Setidaknya, 5 orang tercatat mewakili gugatanini didampingi kuasa hukum Alvon Kurnia Palma menuntut bahwa Anies sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Warga terdampak banjir mengungsi di bawah flyover di kawasan Rawajati, Jakarta Selatan, Jum'at (26/4/2019). Banjir akibat curah hujan yang tinggi di kawasan Bogor itu mengakibatkan ratusan rumah di enam RT Kelurahan Rawajati terendam hingga mencapai ketinggian empat meter dan sejumlah warga diungsikan./ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Warga terdampak banjir mengungsi di bawah flyover di kawasan Rawajati, Jakarta Selatan, Jum'at (26/4/2019). Banjir akibat curah hujan yang tinggi di kawasan Bogor itu mengakibatkan ratusan rumah di enam RT Kelurahan Rawajati terendam hingga mencapai ketinggian empat meter dan sejumlah warga diungsikan./ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA — Sidang Perdana gugatan class action banjir Jakarta 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berlangsung pada hari ini, Senin (3/2/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, gugatan dengan nomor regiatrasi 27/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tercatat akan dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Bagir Manan.

"Kehadiran kita untuk menolak jadi korban tidak bekerjanya Pemprov DKI Jakarta dan tidak bekerjanya Gubernur Anies Baswedan," ungkap Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan ketika dikonfirmasi Bisnis, Senin (3/1/2019).

Setidaknya, 5 orang tercatat mewakili gugatanini didampingi kuasa hukum Alvon Kurnia Palma menuntut bahwa Anies sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, penggugat juga memohon Majelis Hakim agar menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Rp42,33 miliar dan membentuk tim guna mendistribusikan ganti kerugian bagi korban terdampak banjir Ibu Kota pada 1 Januari 2020.

Tigor yang merupakan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) menjelaskan bahwa nihilnya langkah persiapan berupa memberikan informasi dini (early warning system) dan tindakan memberi bantuan darurat kepada korban banjir Jakarta (emergency respons) menjadi tekanan para penggugat.

"Padahal Anies Baswedan saat kampanye di Pilkada Jakarta [2017] pun berjanji akan menangani masalah banjir Jakarta. Artinya, dia harus tahu, membantu warga Jakarta mempersiapkan datangnya banjir Jakarta," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper