Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Pemprov DKI Jakarta mengaku dugaan manipulasi rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas hanya kesalahan teknis belaka.
Isu itu berawal dari Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta Mundardjito. Ia menyebutkan bahwa pihak TACB tak pernah merekomendasikan Monas untuk penyelenggaraan Formula E.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam surat nomor 61/-1.857.23 yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, menyebut nama TACB terkait rekomendasi.
Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana mengonfirmasi bahwa pihaknya yang merekomendasikan Monas untuk Formula E. Hal itu berdasarkan pertimbangkan TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP).
Menurutnya Iwan kedua tim hanya bisa memberikan saran. Iwan menjelaskan TACB lebih berperan apabila suatu cagar budaya berganti, sehingga dibutuhkan penetapan atau perubahan golongan terhadap bangunan cagar budaya.
Sementara untuk pengembangan cagar budaya, dalam hal ini terkait kawasan Monas, TSP yang lebih berperan memberikan rekomendasi agar cagar budaya tak rusak.
Baca Juga
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengakui bahwa ini merupakan kesalahan teknis, "Jadi ada kesalahan ketik itu kemarin tertulis TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) ya, seharusnya TSP (Tim Sidang Pemugaran)," ungkap Saefullah, Jumat (14/2/2020).
Saefullah pun memberikan keterangan yang serupa dengan Iwan. Kedua tim, ujarnya, merupakan kelompok ahli yang dibina oleh pemrov DKI Jakarta sesuai dengan amanat undang-undang.
Saefullah mengakui ada kekurangan komunikasi dan pertimbangan kepada TACB DKI Jakarta, sehingga mereka tidak tahu menahu terkait rekomendasi Formula E di Monas.
Akibat kesalahan ini Saefullah berencana mengirimkan surat perbaikan dan permohonan maaf, "Sebenernya tidak ada mekanisme [menangani surat yang salah] seperti apa, tapi ya, nanti kita susulin perbaikan."
Di tempat lain, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto selaku pihak pelaksana pembangunan infrastruktur sirkuit Formula E mengaku proyek ini akan tetap berjalan di Monas. Proyek tak berhenti kendati dugaan maladministrasi Pemprov DKI Jakarta mencuat ke publik.
Menurut Dwi, regulasi terkait cagar budaya memungkinkan adanya tiga kegiatan yang bisa berjalan di atasnya, Ketiganya yakni perlindungan terhadap cagar budaya, pelestarian cagar budaya, dan pemanfaatan cagar budaya.
"Kita masuk ke area pemanfaatan. Kalau cagar budaya tidak dimanfatkan generasi mendatang bisa jadi tidak tahu [sejarah di dalamnya]. Jadi ini bisa dibilang suatu harmoni antara tradisi dan teknologi," tambahnya.
Menurut Dwi pemanfaatan Monas sebagai lokasi Formula E akan membuat banyak orang mencari tahu tentang Monas. Sehingga, fungsi sejarahnya justru menjadi lebih kuat, bukan hanya sebatas monumen.
"Inilah kenapa pihak Formula E juga memilih kawasan-kawasan heritage di berbagai negara, di Paris, Roma, dan Berlin. Terpenting, kita berkomitmen tidak akan merusak Monas sebagai kawasan heritage," ujar Dwi.