Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribut Rekomendasi Monas Lokasi Formula E, Penting Mana: Tim Cagar Budaya atau Setneg?

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta yang juga Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik menyatakan bahwa Anies Baswedan dan jajarannya sudah menjalani prosedur yang benar.
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto (kiri) didampingi Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Sadikin Aksa, menyampaikan keterangan pers tentang penyelenggaraan balap mobil Formula E di Jakarta, Jumat (14/2/2020). PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan balap Formula E di Jakarta bakal berlangsung 6 Juni 2020 di kawasan Monas dan menargetkan pengerjaan sirkuit berlangsung selama 2-3 bulan./Antara
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto (kiri) didampingi Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Sadikin Aksa, menyampaikan keterangan pers tentang penyelenggaraan balap mobil Formula E di Jakarta, Jumat (14/2/2020). PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan balap Formula E di Jakarta bakal berlangsung 6 Juni 2020 di kawasan Monas dan menargetkan pengerjaan sirkuit berlangsung selama 2-3 bulan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gerindra meyakini Pemprov DKI tak main-main soal rekomendasi penggunaan Monas untuk sirkuit Formula E.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta yang juga Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik menyatakan bahwa Anies Baswedan dan jajarannya sudah menjalani prosedur yang benar dalam mengeluarkan surat balasan untuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Masa pemerintah mau main-main. Ini kan pemerintah sama pemerintah. Setneg pemerintah, DKI pemerintah, pasti sudah benar-benar," kata Taufik saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).

Gubernur DKI Anies Baswedan dalam suratnya kepada Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka menyatakan telah mendapatkan persetujuan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI untuk menyelenggarakan Formula E di kawasan Monas. Pernyataan itu tertuang dalam surat resmi Anies bernomor 61/-1/857.23.

Klaim Anies itu dibantah oleh Ketua TACB Mundardjito. Dia menyatakan pihaknya memang pernah dimintai pendapat oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, beberapa waktu lalu.

Saat itu, Mundardjito melanjutkan Tim Cagar Budaya menyatakan ketidaksetujuan atas rencana pemerintah DKI membangun sirkuit temporer di Monas.

Taufik tak ambil pusing dengan perbedaan pernyataan ini. Menurut dia, soal rekomendasi seharusnya ditanyakan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, bukan TACB atau Tim Sidang Pemugaran (TSP). Sebab, dinas yang memahami bagaimana rekomendasi itu diterbitkan.

Lagipula, dia melanjutkan, Kemensetneg telah mengizinkan sirkuit Formula E melewati area dalam Monas.

"Yang penting kan surat ke Setnegnya apa? Yang dilampirin surat di setneg apa?" ujar politikus Partai Gerindra ini.

Sebelumnya Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan bahwa ada kesalahan ketik dalam surat tersebut.

Dia menyatakan seharusnya tertulis rekomendasi berasal dari TSP, bukan TACB. Saefullah menilai kesalahan terjadi karena tim teknis tidak teliti saat mengetik surat.

Ajang Formula E rencananya akan digelar di Monas pada 6 Juni mendatang.

 Sebagian pihak tak sepakat dengan penggunaan Monas karena dianggap sebagai cagar budaya. Bukan hanya TACB, pengamat perkotaan Nirwono Joga juga berharap sirkuit untuk balap jet darat listrik itu dipindahkan dari Monas.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi juga menyatakan Pemprov DKI Jakarta sebaiknya mencari lokasi lain.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper