Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen Restoran dan Pub Black Owl menilai pencabutan izin usaha dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang adil bagi dunia usaha.
"Kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan pencabutan izin, cuman bagi kami kurang adil," kata perwakilan manajemen, Efrat Tio yang dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Dia menjelaskan alasan dan fakta pencabutan izin tidak jelas dan tidak bisa dibuktikan serta hanya berdasar informasi dari media saja. "Faktanya tidak didapatkan barang bukti narkotika apapun di dalam lokasi usaha kami," jelas Efrat.
Menurut Efrat, berdasarkan aturan, pencabutan izin dapat dilakukan pemerintah, jika usaha itu melanggar salah satu dari tiga poin yakni pihak manajemen mengedarkan narkoba, melakukan prostitusi dan perjudian.
"Ketiga unsur itu tidak pernah kami lakukan," tegas Efrat.
Efrat menyatakan temuan adanya pengguna narkotika di lokasi usahanya beberapa lalu, memang benar, tetapi para pengguna sudah melakukan sebelumnya.
Baca Juga
"Mereka tidak menggunakan di dalam lokasi usaha dan pengakuan mereka jika sudah lama menggunakan itu," jelas Efrat.
Pemprov DKI Jakarta per hari Senin (17/2/2020) memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl.
Dengan pencabutan TDUP oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta melalui Surat Keputusan No. 22/2020, Restoran dan Pub Black Owl dinyatakan tidak boleh beroperasi dan akan disegel dalam waktu dekat.
"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra.