Bisnis.com, JAKARTA - Akibat banjir di sejumlah titik, Polda Metro Jaya untuk sementara tidak memberlakukan pembatasan kendaraan ganjil genap pada Selasa (25/2/2020) hari ini.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro disebutkan tidak diberlakukannya pembatasan ganjil genap karena situasi yang tidak memungkinkan. Dalam hal ini terjadi force major.
" 07.56 [WIB] Untuk sementara hari ini Kawasan Ganjil Genap tidak diberlakukan perintah Dir Lantas Polda Metro Jaya karena situasi tidak memungkinkan," ungkap cuitan akun centang biru tersebut, Selasa (25/2/2020).
TIdak diberlakukannya kawasan ganjil genap tersebut akibat banjir yang terjadi di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta. Banjir merata hampir di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Adapun, selama ini penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.
Ada 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap. Angka tersebut meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan.
Baca Juga
Ruas jalan yang akan diterapkan aturan ganjil-genap, di antaranya jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati dari simpang Ketimun 1 sampai persimpangan TB Simatupang, Suryopranoto, Balikpapan, Kiai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gunung Sahari.
Di samping itu, tercantum pula ruas jalan yang memang sudah diterapkan aturan ganjil-genap, yakni jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.