Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Usul Subsidi Silang Pajak Penerangan Jalan Sektor Bisnis dan Rumah Tangga

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengajukan revisi regulasi terkait pajak penerangan jalan (PPJ) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Lampu jalan/Ilustrasi-JIBI Photo
Lampu jalan/Ilustrasi-JIBI Photo

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengajukan revisi regulasi terkait pajak penerangan jalan (PPJ) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Sekretaris Bapenda DKI Jakarta Pilar Hendrani mengungkap penyesuaian terkait PPJ ini akan fokus pada clustering atau klasifikasi objek pajak berdasarkan pengguna, yakni sektor bisnis, rumah tangga, dan pelayanan sosial.

Dalam pengajuan revisi Peraturan Daerah No 15/2010 ini, perbedaan persentase pengenaan tarif pajak akan dibagi berdasarkan kapasitas penggunaan listrik pada masing-masing dari tiga sektor tersebut.

"Salah satu sasaran yang ingin diwujudkan, yakni menambah kontribusi pajak bagi subjek pajak pelaku usaha atau pelaku dagang untuk berpartisipasi lebih, dalam program elektrifikasi penerangan jalan," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (28/2/2020).

Beleid usulan perubahan Perda PPJ yang diterima Bisnis menyebut tarif PPJ terhadap listrik yang digunakan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam akan tetap di angka 3 persen.

Sementara tarif PPJ terhadap listrik untuk tiga sektor yang diklasifikasi, akan bervariasi mulai 2,4 persen hingga 5 persen, dari aturan sebelumnya yang hanya 'pukul rata' 2,4 persen. Berikut rinciannya:

Pelayanan Sosial
1. Penggunaan 220 VA s.d. 200 kVA (3 persen)
2. Penggunaan di atas 200 kVA (4 persen)

Rumah Tangga
1. Penggunaan s.d. 1.300 VA (2,4 persen)
2. Penggunaan 2.200 VA (3 persen)
3. Penggunaan 3.500 VA s.d. 5.500 VA (4 persen)
4. Penggunaan di atas 6.600 VA (5 persen)

Bisnis
1. Penggunaan 450 VA (2,4 persen)
2. Penggunaan 900 VA (3 persen)
3. Penggunaan 1.300 VA (3,5 persen)
4. Penggunaan 2.200 VA s.d. 5.500 VA (4 persen)
5. Penggunaan 6.600 VA s.d. 200 kVA (4,5 persen)
6. Penggunaan di atas 200 kVA (5 persen)

"Harapannya, tarif pajak penerangan jalan bagi masyarakat untuk keperluan rumah tangga yang kurang mampu tidak mengalami kenaikan tarif pajak," tambah Pilar.

Selain itu, revisi Perda PPJ ini juga dibutuhkan untuk mengakomodasi peran swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau BUMN selain PLN, dalam penyediaan tenaga listrik.

Misalnya, untuk mengakomodasi PT Jakarta Propertindo dengan intermediate treatment facility (ITF) yang menggunakan pembakaran sampah untuk menjadi energi listrik.

Namun demikian, Pilar menjelaskan segala perubahan dimungkinkan selama pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta, "Pasti dengan dewan masih ada masukan lagi, meski itu sudah diparipurnakan [Dijadwalkan Senin (2/3/2020)] sebelumnya," ungkap Pilar.

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan pun mengungkap sikap dewan masih akan meminta segala pertimbangan dari pihak-pihak terkait ketika nanti pembahasan berlangsung.

"Kita lihat nanti dalam pembahasan. Untuk mendalami usulan ini semua, dalam pembahasan ke depan kita juga akan melibatkan pihak dari PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya)," ujar Pantas ketika ditemui Bisnis selepas memimpin rapat pembahasan revisi Perda PPJ, Kamis (27/2/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper