Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Resmi Ajukan Kenaikan Pajak Parkir

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengajukan revisi regulasi terkait pajak parkir ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Seorang warga melintas di antara mobil yang diparkir di Jakarta, Kamis (16/3)./Antara-M Agung Rajasa
Seorang warga melintas di antara mobil yang diparkir di Jakarta, Kamis (16/3)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengajukan revisi regulasi terkait pajak parkir ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Sekretaris Bapenda DKI Jakarta Pilar Hendrani menjelaskan penyesuaian pajak parkir ini akan berupa kenaikan tarif pajak, serta pengaturan irisan pajak parkir yang belum tersentuh, misalnya terkait parkir valet.

Harapannya, perubahan atas Peraturan Daerah No 16/2010 tentang Pajak Parkir ini selain mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), juga memiliki dampak sosial. Yakni, pengendalian laju penggunaan kendaraan pribadi.

"Penyesuaian tarif pajak parkir diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk berpindah menggunakan transportasi publik/massal seperti MRT, Transjakarta, atau LRT, yang secara tidak langsung juga mendukung program pengendalian kualitas udara Ibu Kota," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Jumat (28/2/2020).

Bapenda mengusulkan adanya kenaikan tarif parkir dari 20 persen menjadi 30 persen dari tarif. Hal ini juga merupakan akibat daerah penyangga lain telah mancapai 25 persen hingga 30 persen.

"Pemungutan tarif pajak parkir sejak tahun 2002 sampai dengan saat ini tidak mengalami perubahan, yakni 20 persen sehingga perlu dilakukan penyesuaian," tambahnya.

Sementara itu, Bapenda juga mengusulkan adanya pengaturan tempat parkir khusus dan pas kendaraan ke dalam pelabuhan yang saat ini belum dikenakan pajak parkir.

Terakhir, regulasi terkait parkir valet akan diperinci di dalam revisi Perda No 16/2010 ini.

"Hal ini juga untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dengan Direktorat Jenderal Pajak tentang parkir valet sebagai objek pajak parkir atau PPN," jelas Pilar.

"Berdasarkan pembahasan dengan pemerintah pusat, diputuskan jasa valet merupakan objek PPN, sedangkan biaya parkir di tempat prioritas atau khusus jadi objek pajak parkir, sehingga satu tagihan biaya di tempat parkir valet akan masuk dua objek pajak, PPN [ke pusat] dan pajak parkir [ke daerah]," tutupnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper