Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banjir Jakarta: Ketua DPRD DKI Setuju Bentuk Pansus

Prasetyo menyatakan pembentukan pansus ini sesuai dengan ketentuan pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat melakukan sidak revitalisasi kawasan Monas Jakarta, Senin (27/1/2020)/Bisnis-Feni Freycinetia
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat melakukan sidak revitalisasi kawasan Monas Jakarta, Senin (27/1/2020)/Bisnis-Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) demi mengusut kealpaan pihak eksekutif yang mengakibatkan banjir Jakarta.

"Sudah [tanda tangan], tinggal pelaksanaannya. Nanti bergulir mempertanyakan berapa kali banjir di Jakarta], gitu. Sekarang Pansus sudah bisa mulai kerja," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).

Sebelumnya, rencana pembentukan pansus telah disepakati Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada Senin (24/2/2020).

Prasetyo menyatakan pembentukan pansus ini sesuai dengan ketentuan pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam pasal 115, disebutkan dalam membentuk pansus, jumlah anggotanya paling banyak 25 orang anggota dewan.

Kini, surat edaran akan disampaikan Prasetyo selaku Ketua DPRD DKI Jakarta kepada setiap fraksi demi secara lebih dalam meninjau dan mengkaji masalah banjir di Jakarta.

Anggota pansus akan berasal dari masing-masing komisi dan tiap fraksi DPRD DKI Jakarta. Karena itu, Prasetio meminta agar tiap fraksi mengirimkan anggotanya untuk menjadi pansus ini.

"Diharapkan masing-masing fraksi mengutus anggotanya dalam waktu yang tidak terlalu lama," tambahnya.

Jumlah anggota yang ditentukan untuk tiap fraksi adalah sebagai berikut:

a. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 6 orang;

b. Fraksi Partai Gerindra : 5 orang;

c Fraksi Partai Keadilan Sejahtera : 4 orang;

d. Fraksa Partai Demokrat : 2 orang;

e. Fraksi Partai Amanat Nasiona! : 2 orang;

f. Fraksi Partai Solidaritas Indonesia : 2 orang;

g. Fraksi Partai Nasdem : 2 orang;

h. Fraksi Partai Golkar : 1 orang;

i. Fraksi Partai PKB-PPP : 1 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper